Gowa, baktionline id
Praktik politik uang jelang Pilkada Gowa 2024 makin marak. Terbaru, viral di media sosial Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Nomor urut 1, Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (Aurama’) diduga membagikan amplop berisi uang di masa tenang jelang pencoblosan.
Dalam foto yang beredar luas, terlihat jelas seorang warga memperlihatkan atribut milik Aurama’ disertai sarung dan amplop berisi uang Rp50 ribu. Dalam foto itu juga warga mengangkat jari tangan 1 yang merupakan simbol nomor urut Aurama’.
Koordinator Bidang Hukum Hati Damai, Muh. Bakri, SH., meminta Bawaslu Gowa untuk segera bertindak menelusuri dugaan kecurangan paslon nomor urut 1. Apalagi kata dia, bukti foto-fotonya sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
“Kita berharap Bawaslu segera bertindak memeriksa itu (dugaan money politic). Jangan sampai pihak mereka berkoar-koar soal tolak politik uang, tapi jutru merekalah yang melakukannya, dan itu terbukti dari foto yang banyak beredar,” kata Bakri, Senin (25/11/2024).
Dijelaskan Bakri, dalam pelaksanaan pilkada, jelas dilarang menggunakan politik uang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 73, tertulis dalam ayat satu calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Pada poin dua, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(Bawa Karaeng, Isra)