Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 20 Sep 2024 WITA

DPT Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan KPU Gowa Tentang Perlindungan Hak Pilih


 DPT Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan KPU Gowa Tentang Perlindungan Hak Pilih Perbesar

 

Makassar, baktionline.id

Bawaslu Kabupaten Gowa mengawasi langsung Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bertempat di Hotel Royal Bay Makassar, pada Jumat, (20/9/2024).

Hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Juanto Avol bersama Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa.

Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Kabupaten Gowa untuk Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 567.859 pemilih.

Proses rekapitulasi diawali dengan pembacaan jumlah pemilih dari setiap Kecamatan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.186 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 274.956, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 292.903.

Bawaslu Kabupaten Gowa dalam sesi tanggapan, menyampaikan rekomendasi pada rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) terkait dua pemilih baru di Kecamatan Tompobulu Kelurahan Malakaji, agar di akomodir langsung di Pleno tingkat Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Gowa. Dua pemilih tersebut mengalami ubah elemen data NIK dan akhirnya dimasukkan sebagai pemilih bersyarat.

Sekain itu, di Kecamatan Barombong Kelurahan Lembang Parang terdapat pemilih sebanyak 10 orang yang mengalami kasus hukum dan telah ditahan di Polsek Barombong.

Koordiv. P2H Juanto Avol, meminta KPU Kabupaten Gowa memastikan status pemilih tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan mendatang.

Menurut Juanto, setiap warga negara berhak menentukan dan menyalurkan hak pilihnya, sebab hak-hak konstitusional seseorang telah dilindungi oleh Undang-undang, hal itu berdasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya kira sudah jelas, setiap warga dilindungi hak pilihnya, konstitusi kita menerangkan itu, silakan lihat saja pasal 43 ayat 1, tahun 1999”, terang Avol.

Selain itu, kasus hukum yang menimpa warga Barombong, dalam konteks pemilihan, patut dilindungi.

Menurut Juanto, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja, walau pun terjerat kasus hukum, kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

“Ketentuan tersebut di pasal itu, pasal 1, 6A, dan 22C. Itu kan menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga untuk dapat melaksanakan hak pilihnya”, jelas Kordiv P2H yang disapa Avol.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam, PPK, dan pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat.

“Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperhatikan pemilih yang bersyaraat, baik De Jure dan atau De Facto.” ungkap Juanto Avol.

Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan DPT Kabupaten Gowa. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Kunker di Gowa, Mentan RI Serahkan Berbagai Bantuan Alat Pertanian

11 Oktober 2024 - 02:16 WITA

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang

9 Oktober 2024 - 21:30 WITA

Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai

9 Oktober 2024 - 03:23 WITA

Terbit Perubahan Aturan Terkait Waktu dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel

2 Oktober 2024 - 05:19 WITA

Dihadiri Pengawas Dan Kamad Kemenag Gowa, Adnan Harap PMA Di Sinkronkan Program Pendidikan Pemerintah

30 September 2024 - 23:24 WITA

Trending di Politik Pemerintahan