Gowa, baktionline.id
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada awak media, Jumat (08/10/2024).
Khaeril mengatakan, laporan dugaan netralitas ASN dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei di Bawaslu Kabupaten Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.
Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari Penyidik Gakumdu Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A4 yang diterima oleh Pelapor.
Menurutnya, tindakan Pejabat ASN Kemenag Gowa ini merupakan pelanggaran netralitas ASN lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli sticker atau kartu nama Paslon No. Urut 1 Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Kecamatan Pallangga bulan lalu.
“Jadi beberapa informasi yang kami dapatkan, tindakan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa ini terindikasi sangat massif dalam mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dengan pro aktif melakukan kegiatan penyuluhan karena menaungi 18 Kantor KUA Kecamatan kemudian diduga dia selipkan kegiatan penyebaran bahan kampanye yang berlabel Paslon Aurama’,” urai Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.
Tentu tindakan seperti ini, kata Khaeril, sangat merugikan Paslon 02 dan menguntungkan Paslon 01 yang merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Olehnya itu, Direktur Law Office KJ & Partners ini berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.
“Dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Pejabat Kemenag Gowa ini, kami berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh Penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan,” harapnya.
Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Kabupaten Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.
“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkda Gowa 2024,” kunci Rizal MS, salah satu anggota Tim Hukum Hati Damai.
( Bawa Karaeng, Isra)