Gowa, baktionline.id
Bawaslu Kabupaten Gowa, KPU dan jajaranya bersama Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sehari sebelum masa kampanye resmi dimulai. penertiban ini dilakukan serentak bersama Penyelenggara pemilihan di seluruh kecamatan di kabupaten Gowa. Selasa, (24/9/2024)
Diketahui masa kampanye pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa resmi di mulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024 dan KPU telah menyusun titik-titik pemasangan di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Gowa. Penertiban ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dan menciptakan iklim kampanye yang adil dan tertib.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah pelanggaran aturan yang dapat menguntungkan satu pihak di atas pihak lain sebelum masa kampanye dimulai secara resmi. “Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga tidak seluruhnya APS (Alat Peraga Sosialisasi) dapat ditertibkan. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak yang dalam hal ini berwenang dalam penertiban untuk bersama-sama menertibkan APS. Kami berharap Kabupaten Gowa dapat mewujudkan pemasangan APS yang tertib dan teratur,” tegasnya.
APS yang ditertibkan difokuskan pada APS yang berada ditempat terlarang seperti pepohonan, Batas Kota, taman Kota serta ditempat terlarang lainya seperti di rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
Sebelumnya, KPU telah melakukan Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal dan Metode Kampanye dengan beberapa pihak terkait, termasuk Bawaslu, LO Pasangan Calon, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup beserta Camat Se-Kab Gowa di Aula kantor KPU (24/09/2024) untuk pelaksanaan penertiban APS di berbagai titik sehari sebelum masa kampanye dimulai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam penertiban ini, dengan menyampaikan bahwa hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar dapat ditindak bersama, serta mengajak seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara intensif demi memastikan penertiban APS berjalan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.
(Bawa Karaeng, Isra)