Gowa, baktionline.id
Kegiatan rapat koordinasi evaluasi penanganan perkara tindak pidana pemilu oleh Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Gowa, dilaksanakan di The Danau, Mawang. (16/05/2024).
Dalam Rakor evaluasi itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S. Sos, S.H, M.H,, Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin, S.H, M.H., bersama seluruh personil Gakkumdu dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polres Gowa.
Yusnaeni, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa, menyampaikan, selama Pemilu, Gakkumdu telah menuntaskan 12 perkara tindak pidana pemilu (TPP).
Dua perkara didalamnya terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di Kecamatan Tompobulu, serta penambahan suara Caleg di Kecamatan Pallangga. Kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Gowa dan terdakwa dinyatakan bersalah.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, S.H memberikan apresiasi kepada Gakkumdu Gowa karena telah bekerja dengan baik bersama tim, bahu-membahu menyelesaikan perkara pemilu.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S. Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Gakkumdu selama pemilu. Ia pun berharap kinerja dan sinergitas itu di Gakkumdu dapat ditingkatkan.
Ketua Bawaslu Gowa, dalam kegiatan Rakor memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mitra strategi Bawaslu, Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa atas terjalinnya sinergitas yang baik antar lembaga penyelenggara dan institusi penegak hukum.
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan lepas sambut kepada Kasi PB3R selalu Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan yang akan bertugas ke Kejati Palu. Dan apresiasi HUT Kord. Div. Hukum, Penyelesaian Sengketa, Suhardi Kamaruddin bersama Kord. Div. Pencegehan, Parmas dan Humas, Juanto.
(Bawa Karaeng, Isra)