Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 3 Mei 2024 WITA

BPI KPNPA RI Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Hapus Pidana Korupsi


					BPI KPNPA RI Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Hapus Pidana Korupsi Perbesar

 

Pangkep,baktionline.

Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep tidak menghapus proses hukum yang berlangsung.

Kerugian negara yang di taksir 1 Milyar dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep yang melibatkan Kabag Umum Sekda Pangkep yang berinisial WP sebagai tersangka dan pihak swasta berinisial SF.

Amiruddin, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengatakan bahwa “pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

“ Ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Amiruddin.

Menurutnya ,pidananya akan tetap diproses secara hukum, masalah tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar hakim nanti yang menentukan”.

Korwil BPI KPNPA RI ini mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Pangkep dalam mengungkap tindak pidana kasus korupsi yang terjadi dilingkup kabupaten pangkep.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Surahman badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Perumda AM Tirta Jeneberang Gowa Gelar Pelatihan Pelayanan Prima Excellent Service

15 Februari 2026 - 00:20 WITA

Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang Oleh : Akbar Haruna

14 Februari 2026 - 08:21 WITA

Hadiri Peresmian SPPG Polri, HAR Sebut Dukung Penuh Program Kolaboratif

13 Februari 2026 - 07:29 WITA

Bupati Gowa Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan ASRI

13 Februari 2026 - 07:04 WITA

Hasil Pendataan Tim Lacak, Dinas TPH Beri Bantuan Swadaya Kepada Keluarga Miskin Ekstrim

12 Februari 2026 - 23:58 WITA

Konsolidasi PAN di Parepare, Husniah Talenrang Ingatkan Pentingnya Struktur

11 Februari 2026 - 18:45 WITA

Trending di Politik Pemerintahan