Menu

Mode Gelap

News · 7 Jul 2024 WITA

BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur


					BPI KPNPA RI Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

 

Parepare, baktionline.id

Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan Amiruddin angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipengadilan negeri Parepare.

Amiruddin mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pada alibi menimbulkan pertanyaan besar.

“Jika pertimbangan hakim berdasarkan alibi, bagaimana dengan keterangan saksi korban?”, ujar Amiruddin dalam keterangannya via whatsApp, pada Ahad (7/7/2024).

Menurut Amiruddin, keputusan hakim ini telah memicu gelombang protes dan kekecewaan dari berbagai pihak yang mengharapkan keadilan bagi korban.

“Banyak yang merasa bahwa seharusnya keterangan saksi korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan putusan”, katanya.

Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi lembaganya. Dan akan segera melakukan langkah-langkah investigasi terkait putusan bebas terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

“Kami akan segera melakukan investigasi terkait persoalan ini”, pungkas Amiruddin.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Bupati Gowa: Isra Mi’raj Sarana Perdalam Keimanan dan Akhlak Mulia

15 Januari 2026 - 08:52 WITA

Gelar Dialog Akhir Tahun, HIPMA Gowa Manuju Dorong Penguatan Komitmen Ekologis

29 Desember 2025 - 05:41 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

27 Desember 2025 - 23:57 WITA

Dzikir dan Doa Relawan Hati Damai, Bupati Talenrang Ajak Terus Pererat Silaturahmi dan Rawat Persaudaraan

27 Desember 2025 - 04:26 WITA

Bentuk Dukungan Konkret Terhadap Pemerintah, GRIB Gowa Kawal Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan

21 Desember 2025 - 02:44 WITA

Ketegasan Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Jaga Hutan di Dukung aktifis dan Mahasiswa

20 Desember 2025 - 08:47 WITA

Trending di News