Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 9 Okt 2024 WITA

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang


					Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Bawaslu Kabupaten Gowa, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menyelesaikan penanganan atas enam laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum AURAMA. Laporan-laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada Selasa (08/10/2024)

Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:
1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
* Terlapor: Kepala Desa Taddotoa
* Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024
* Terlapor: Camat Bontolempangan
* Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait
* Rekomendasi: Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
3. Laporan Nomor Register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024
* Terlapor: ASN/Guru
* Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait.
* Rekomendasi: Diteruskan kepada BKN RI.
4. Laporan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024
* Terlapor: Kepala Desa Mangempang
* Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Laporan Nomor Register 006/PL/PB/Kab/27.07/X/2024
* Terlapor: Ketua BPD Desa Manjalling
* Dugaan: Pelanggaran perundang-undangan lainnya.
* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa.
6. Laporan Nomor Register 001/PL/PB/Kab/27.07/X/2024
* Terlapor: Polisi dan ASN
* Hasil: Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.

Terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Sentra Gakkumdu menyatakan 4 laporan dihentikan penangananya karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Koordinator Gakkumudu Yusnaeni, ungkapkan bahwa Dalam upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan Bawaslu Gowa bekerja sama erat dengan instansi-instansi terkait, yakni dari kejaksaan negeri dan polres.

Yusnaeni juga tegaskan bahwa, “Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah Bupati dan BKN RI.” Ungkapnya.

Tim Gakkumdu juga hentikan penanganan laporan yang tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan

“komitmen kami untuk menjaga integritas pemilihan tetap kuat. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme, khususnya ASN dan kepala desa, agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis.” Tutup yusnaeni
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 446 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Permohonan Warga Diproses Lebih Cepat dan Tertata

13 Mei 2026 - 00:03 WITA

Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah

12 Mei 2026 - 05:17 WITA

DPRD Gowa Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati 

12 Mei 2026 - 05:11 WITA

Sekda Gowa : Rekomendasi LKPJ Bupati Jadi Perbaikan untuk Tingkatan Kinerja

12 Mei 2026 - 05:06 WITA

Peringati Hari Buruh, Bupati Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah

10 Mei 2026 - 00:00 WITA

Pemkab Gowa Perkuat Penempatan ASN Berbasis Kompetensi Melalui Ekspose Manajemen Talenta

7 Mei 2026 - 02:00 WITA

Trending di Politik Pemerintahan