Menu

Mode Gelap

News · 29 Jan 2025 WITA

Kuasa Hukum Meminta Polda SulBar Melalui Irwasda dan Propam, Ambil Alih Penyidikan Di Polres Majene


					Kuasa Hukum Meminta Polda SulBar Melalui Irwasda dan Propam, Ambil Alih Penyidikan Di Polres Majene Perbesar

 

Majene, baktionline.id.
Dr. Syamsul Bachri S.IP.,SH.,MH. Kuasa Hukum Muh. Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha minta Irwasda dan Propam Polda Sulbar ambil alih penyidikan di Mapolres Majene atas laporan klien kami terhadap saudara IS.

Ia mengatakan, “Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, menurut kami menyimpang dari rasa keadilan”, kami menilai bahwa kasus yang dilaporkan klien kami Muh. Lutfi salah dalam penerapan pasal 352 KUHP kepada saudara IS, Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan ringan dimana penganiayaan ringan tersebut tidak menimbulkan sakit atau tidak menghalangi korban untuk bekerja, sementara klien kami tersebut mengalami kesakitan, karena terdapat luka sobek pada bagian telinga sehingga terjadi pendarahan.

Dr.Syamsul Bachri, S.IP.,SH.,MH. (Kuasa Hukum Muh.Lutfi)

Dari hal demikian keyakinan kami bahwa mestinya terhadap saudara IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, ” ungkapnya.

Kuasa Hukum Muh. Lutfi Direktur Perusda Majene Dr. Syamsul Bachri S.IP SH MH mendesak Irwasda dan Propam Polda SulBar segera turun tangan, ambil alih dan tarik kasus ini ke Polda SulBar sehingga dapat dilakukan gelar perkara khusus.

Kuasa hukum sampaikan bahwa Ia sudah menyampaikan pandangan hukum terhadap penerapan pasal 352 dan 351 ayat 1 KUHP kepada penyidik dengan argumentasi ilmiah, sebagai pembanding jika penyidik menggunakan ahli, tutur om doktor panggilan akrab Syamsul Bachri.

Lanjut kuasa hukum mengatakan, ” bahwa jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP , saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur, kami sudah sampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama, tinggal bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan. Kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional, ” papar Syamsul Bachri dengan sikap kecewa. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Bupati Gowa: Isra Mi’raj Sarana Perdalam Keimanan dan Akhlak Mulia

15 Januari 2026 - 08:52 WITA

Gelar Dialog Akhir Tahun, HIPMA Gowa Manuju Dorong Penguatan Komitmen Ekologis

29 Desember 2025 - 05:41 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

27 Desember 2025 - 23:57 WITA

Dzikir dan Doa Relawan Hati Damai, Bupati Talenrang Ajak Terus Pererat Silaturahmi dan Rawat Persaudaraan

27 Desember 2025 - 04:26 WITA

Bentuk Dukungan Konkret Terhadap Pemerintah, GRIB Gowa Kawal Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan

21 Desember 2025 - 02:44 WITA

Ketegasan Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Jaga Hutan di Dukung aktifis dan Mahasiswa

20 Desember 2025 - 08:47 WITA

Trending di News