Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 16 Apr 2025 WITA

Ketua DPRD Gowa Konsultasi Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Di Kemendagri


					Ketua DPRD Gowa Konsultasi Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Di Kemendagri Perbesar

 

Jakarta, baktionline.id

Ketua DPRD Gowa Ramli Siddiq Daeng Rewa melakukan konsultasi terkait Penyusunan dan perencanaan anggaran daerah pada Kementerian Dalam Negeri. Rabu, 16/2025.

Ketua DPRD Gowa diterima langsung Dr.Hendriawan,M.Si , Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Menurut Ramli Rewa, maksud dan tujuan melaksanakan konsultasi terkait Penyusunan Perencanaan dan anggaran Pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yakni mendapatkan pedoman penyusunan/Pembahasan RPJMD dan Persetujuan yang sesuai peraturan serta mendapatkan pencerahan terkait aspek-aspek kunci dalam RKPD,KUA/PPAS dan RAPBD

Termasuk kata Ramli Rewa, kunjungan ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah dan mendapatkan penjelasan terkait peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada saat Kunjungan Ketua DPRD Gowa ini, Dr.Hendriwan,M.Si yang juga
mantan PJ.Bupati Boalemo Prov.Gorongtalo ini menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari
efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.

Bahwa proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.

Lanjutnya, kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.

Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Tutup Dr.Hendriawan.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pastikan Manfaat Nyata bagi Warga, Bupati Gowa Dorang Percepatan Bendungan Jenelata,

13 April 2026 - 04:37 WITA

Sekwan Gowa Andi Idil Hafid Terpilih Aklamasi Pimpin DPD ASDEKSI Sulselbar

13 April 2026 - 03:00 WITA

Hadiri Hari Jadi Ke-66 Kota Parepare, Bupati Gowa Dorong Sinergitas Antar Daerah

12 April 2026 - 04:43 WITA

Wabup Gowa Harap 401 Santri BKPRMI Bontonompo Makin Perkuat Generasi Qur’ani

12 April 2026 - 04:09 WITA

DPRD Gowa Gelar Halalbihalal Perkuat Silaturahmi dan Integritas Lembaga

11 April 2026 - 20:29 WITA

Pangdam XIV/Hasanuddin Apresiasi Bupati Gowa Siapkan 16 Titik Lahan Pembangunan KDMP

11 April 2026 - 05:32 WITA

Trending di Politik Pemerintahan