Jakarta, baktionline.id
Ketua DPRD Gowa Ramli Siddiq Daeng Rewa melakukan konsultasi terkait Penyusunan dan perencanaan anggaran daerah pada Kementerian Dalam Negeri. Rabu, 16/2025.
Ketua DPRD Gowa diterima langsung Dr.Hendriawan,M.Si , Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Menurut Ramli Rewa, maksud dan tujuan melaksanakan konsultasi terkait Penyusunan Perencanaan dan anggaran Pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yakni mendapatkan pedoman penyusunan/Pembahasan RPJMD dan Persetujuan yang sesuai peraturan serta mendapatkan pencerahan terkait aspek-aspek kunci dalam RKPD,KUA/PPAS dan RAPBD
Termasuk kata Ramli Rewa, kunjungan ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah dan mendapatkan penjelasan terkait peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada saat Kunjungan Ketua DPRD Gowa ini, Dr.Hendriwan,M.Si yang juga
mantan PJ.Bupati Boalemo Prov.Gorongtalo ini menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari
efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.
Bahwa proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.
Lanjutnya, kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.
Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Tutup Dr.Hendriawan.
(Bawa Karaeng, Isra)