Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 16 Apr 2025 WITA

Ketua DPRD Gowa Konsultasi Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Di Kemendagri


					Ketua DPRD Gowa Konsultasi Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Di Kemendagri Perbesar

 

Jakarta, baktionline.id

Ketua DPRD Gowa Ramli Siddiq Daeng Rewa melakukan konsultasi terkait Penyusunan dan perencanaan anggaran daerah pada Kementerian Dalam Negeri. Rabu, 16/2025.

Ketua DPRD Gowa diterima langsung Dr.Hendriawan,M.Si , Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Menurut Ramli Rewa, maksud dan tujuan melaksanakan konsultasi terkait Penyusunan Perencanaan dan anggaran Pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yakni mendapatkan pedoman penyusunan/Pembahasan RPJMD dan Persetujuan yang sesuai peraturan serta mendapatkan pencerahan terkait aspek-aspek kunci dalam RKPD,KUA/PPAS dan RAPBD

Termasuk kata Ramli Rewa, kunjungan ini dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah dan mendapatkan penjelasan terkait peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada saat Kunjungan Ketua DPRD Gowa ini, Dr.Hendriwan,M.Si yang juga
mantan PJ.Bupati Boalemo Prov.Gorongtalo ini menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari
efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.

Bahwa proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.

Lanjutnya, kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.

Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Tutup Dr.Hendriawan.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Bupati Gowa Sebut Rekomendasi DPRD Wujud Kemitraan Dengan Pemerintah

16 Mei 2025 - 16:08 WITA

Implementasi Gowa Caradde, Pemkab Gowa-Sampoerna Foundation Bekerjasama Beri Bantuan Beasiswa Pendidikan

15 Mei 2025 - 22:21 WITA

Perkuat Sinergi Polri dan Akademisi, Kapolres Gowa Silaturahmi dengan Rektor UIN Alauddin Makassar

15 Mei 2025 - 04:42 WITA

Pemkab Gowa Lakukan Aksi Bersih Hingga Relokasi PKL

13 Mei 2025 - 03:32 WITA

Cetak Sejarah Pimpin DPW PAN Sulsel, Sejumlah Nama Disebut Potensi Gantikan Husniah Talenrang di DPD PAN Gowa

13 Mei 2025 - 03:29 WITA

PT Lurus Jaya Bedah Rumah Warga Miskin Ekstrem, Basir Sibali : Kami Juga Pernah Susah, Kini Saatnya Berbagi.

11 Mei 2025 - 08:14 WITA

Trending di Politik Pemerintahan