Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 9 Apr 2025 WITA

Pimpinan Pansus DPRD Gowa Terkait LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2024 Terbentuk


					Pimpinan Pansus DPRD Gowa Terkait LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2024 Terbentuk Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengadakan rapat internal pansus dengan agenda pemilihan pimpinan pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati Gowa tahun anggaran 2024.

Rapat internal pansus dilaksanakan diruang rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kantor DPRD Gowa, Rabu, 9/4/2025.

Rapat internal pansus dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, anggota pansus LKPJ DPRD Gowa, Sekretaris DPRD Gowa bersama staf.

Rapat internal Pansus LKPJ Bupati Gowa ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Rajab dan dihadiri Ketua DPRD serta para Wakil Ketua.

” Alhamdulillah tadi saya memimpin rapat untuk agenda pemilihan pimpinan Pansus LKPJ dan anggota Pansus menyepakati Abd.Razak Daeng Lewa ( Fraksi Partai Gerindra) sebagai Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila ( Praksi PAN) sebagai Wakil Ketua Pansus dan Wahyuni Nurdani ( Fraksi PPP) sebagai Sekretaris Pansus ” .Ungkap Hasrul Rajab, kepada baktionline.id saat dikonfirmasi.

Ketua Pansus Abd. Razak Lewa mengatakan dalam rapat internal pansus telah disepakati schedule yang akan dilaksanakan.

Schedule pertama kata Daeng Lewa, sapaan akrabnya yakni rapat kerja bersama dengan SKPD terkait, sesudah itu kita akan melakukan kunjungan kerja dilapangan, tujuannya adalah untuk menyesuaikan antara laporan yang disampaikan SKPD dengan kondisi lapangan, ujar Daeng Lewa kepada baktionline.id

Lanjut Daeng Lewa, tugas pansus adalah mengevaluasi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu ruang lingkup pansus LKPJ berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ungkap Daeng Lewa

Disitu ( red.UU no. 13/2019) kata Daeng Lewa disebutkan ruang lingkup LKPJ adalah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan peraturan daerah termasuk mengevakuasi kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah.

” kalau ada temuan, kita akan panggil SKPD terkait, kalau terkait fisik kita akan panggi rekanan untuk kita minta lakukan perbaikan” ujarnya.

” Kalau ada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan ada temuan dugaan kerugian negara, pansus DPRD Gowa akan minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi untuk menelusuri penyimpangan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara”, Kunci Razak Lewa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Sambut Silaturahmi KNPI Gowa, Wabup Gowa Apresiasi Sebagai Pendorong Partisipasi dan Penggerak Pemuda

22 Mei 2025 - 07:24 WITA

DPRD Bantul Studi Komparasi di DPRD Gowa

22 Mei 2025 - 04:54 WITA

Pastikan Berlanjut dan Mandiri, Dirum PDAM Gowa Beri Bantuan Usaha Produktif Warga Miskin Ekstrem

21 Mei 2025 - 08:14 WITA

Inspiratif, Rapat Bamus DPRD Gowa digelar di Rumah Kebun

19 Mei 2025 - 07:33 WITA

Wabup Gowa Pimpin Evaluasi 100 Hari Kerja, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tanpa Gunakan APBD

19 Mei 2025 - 04:50 WITA

Hadiri Hari Jadi Lutim, Bupati Gowa Sebut Kolaborasi Antar Daerah Kunci Masa Depan Sulsel

19 Mei 2025 - 02:37 WITA

Trending di News