Menu

Mode Gelap

News ยท 1 Mei 2025 WITA

Dianiaya Pakai Balok dan Tangan Kosong Saat Nagih Utang, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku


					Dianiaya Pakai Balok dan Tangan Kosong Saat Nagih Utang, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (02/5/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban, Berton SM. Sitorus, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujar IPDA Alfian.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Setelahnya, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Bentuk Dukungan Konkret Terhadap Pemerintah, GRIB Gowa Kawal Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan

21 Desember 2025 - 02:44 WITA

Ketegasan Plt Kepala UPTD KPH Jeneberang Jaga Hutan di Dukung aktifis dan Mahasiswa

20 Desember 2025 - 08:47 WITA

Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan

20 Desember 2025 - 01:51 WITA

Sentra Gakkumdu Gowa Terbaik I Tingkat Nasional Kategori Edukatif dan Inovatif

11 Desember 2025 - 19:42 WITA

Karang Taruna Bontoala Gerak Cepat Ringankan Beban Korban Kebakaran Di Taborong

9 Desember 2025 - 06:36 WITA

Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Gowa Salurkan Bantuan dan Rehabilitasi Rumah

21 November 2025 - 23:11 WITA

Trending di News