Gowa, baktonline.id
Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Enam orang terduga pelaku premanisme, pada Minggu malam (18/5/2025) sekitar pukul 22.45 Wita, berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin (Batas Kota), Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (19/5).
Penangkapan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.
Adapun keenam terduga pelaku masing-masing berinisial H (28), M (28), W (27), H (23), I (24), dan A (31). Para pelaku diketahui meminta uang kepada para pengendara mobil dan motor yang melintas maupun berhenti di lokasi tersebut, dengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi para pelaku yang dinilai meresahkan.
“Kami menerima laporan bahwa ada sejumlah orang yang meminta uang secara paksa kepada pengendara. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Tim Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan,” jelas IPDA Iskandar.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membeli makanan dan minuman.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami tegaskan, Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama Operasi Pekat Lipu 2025 berlangsung,” tutup IPDA M. Iskandar.
Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme.
Tm berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku premanisme di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (19/5).
Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (30), R (26), HD (27), MA (26), AR (33), GS (25), Y (37), dan I (24). Mereka diduga melakukan tindakan pemalakan terhadap pengendara mobil dan motor yang berhenti di lokasi tersebut dengan modus meminta uang secara paksa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di lokasi kejadian. Tim kami segera bergerak dan mengamankan seluruh terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Iskandar.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.
“Penindakan terhadap premanisme akan terus kami lakukan secara tegas untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas IPDA M. Iskandar.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Bawa Karaeng, Isra)