Gowa,baktionline.id
Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan anak dan/atau pencabulan anak, di Jl. Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 22 April 2021, terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial AA (14), yang mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut, hingga akhirnya bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl. Tun Abdul Razak. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku M selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim melalui Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Bawa Karaeng, Isra)