Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 23 Jun 2025 WITA

Lahan Warga Bersengketa di Tompo Balang, Komisi 1 DPRD Gowa Minta Pengukuran Ulang


					Lahan Warga Bersengketa di Tompo Balang, Komisi 1 DPRD Gowa Minta Pengukuran Ulang Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Kabupaten Gowa.

RDP itu membahas tentang sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara pihak-pihak terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah jelas namun tidak dilaksanakan dengan baik terkait rumah warga sebanyak ± 50 rumah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di ruangan AKD DPRD Kabupaten Gowa, Senin, 23/6 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gowa Asrul Makkaraus Sujiman memimpin langsung RDP.

Hadir anggota Komisi 1 DPRD Gowa dalam RDP yakni A.Muh.Yusuf Harun dari PPP, Aris Mufti dari PAN, H. Abd.Salam Daeng Rani dari Demokrat dan Furqan Naiem dari Golkar.

Ketua Komisi 1 Asrul Makkaraus menyampaikan terimakasih atas kehadiran semua pihak memenuhi undangan RDP terkait lahan warga -+ 50 rumah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Ketua KNPI Gowa Alumnus Zaenudin dalam pengantarnya mengatakan tujuan RDP ini mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memastikan bahwa hak-hak warga dilindungi.

Alumnus katakan latar belakang sengketa lahan ini bermula pada tahun 2000 antara pihak Cangge dan 18 tergugat dengan putusan MA yang memenangkan Cangge.

Namun kata Alumnus, eksekusi lahan yang dilakukan pada tahun 2012 seluas 1.85 hektare menimbulkan masalah baru karena berita acara eksekusi tidak pernah diterbitkan, malah berencana melakukan eksekusi dilahan yang berbeda.

Warga yang tidak terlibat dalam sengketa justru menjadi korban karena pengadilan mengukur lahan mereka yang tidak masuk dalam putusan, jelas Alumnus.

” KNPI Gowa menemukan objek lahan yang telah dieksekusi kini sudah menjadi perumahan yang dibeli oleh beberapa orang, termasuk pejabat dan keluarga tergugat ” Ungkap Alumnus.

Setelah masing masing pihak menyampaikan pendapatnya, Asrul Makkaraus selaku Ketua Komisi 1 DPRD Gowa meminta pengadilan dan unsur-unsur lainnya termasuk pemerintah setempat untuk mengukur ulang luas yang sudah dieksekusi dengan menghadirkan saudara Akbar.

” dalam pengukuran ulang nanti hadirkan semua pihak termasuk kami di DPRD Gowa akan hadir ” , Kata Asrul Makkaraus.

” Saya minta kepada KNPI Gowa menjadi motor dikegiatan pengukuran ini ” ujar Asrul.

Selanjutnya silahkan berkoordinasi dengan pengadilan dan BPN untuk melakukan pengukuran dan upaya upaya berikutnya, pinta Asrul.

Semetara itu A.Yusuf Harun dengan tegas meminta ke pihak pengadilan untuk mengacu pada amar putusan yang luasnya 1,85 На,

” Jangan lebih dan pindah ” tegas Yusuf Harun.

Yusuf Harun meminta pengadilan mengedepankan asas transparansi dalam menjalankan tugas dan menyerahkan berita acara constatering.

H.Nasir Maudu yang mewakili BPN Gowa menyampaikan beberapa hal sebagaimana bahasan RDP sebagai bentuk penguatan dan pencerahan.

” terkait pengukuran ulang, kami lakukan kalau ada perintah pengadilan ” ucap H.Nasir.

RDP dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Sungguminasa, perwakilan BPN Kabupaten Gowa, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’ne Berang, perwakilan Polres Gowa serta Dandim Gowa, Camat Somba Opu, Lurah Tompo Balang, Kepala Lingkungan Tompo Balang.

Sekretaris KNPI Gowa Fatahuddin lewa bersama beberapa pengurus inti KNPI Gowa lainnya juga hadir dalam RDP.

Nampak hadir puluhan warga ikut membersamai RDP dan terharu dengan mata berkaca kaca sebagai wujud syukur atas hasil RDP

LBH KNPI Gowa yang merupakan kuasa hukum warga terdiri dari DR. Kurniawan, S.H. M.H, Wawan Nur Rewa S.H., Muhammad Bakri S.H, Irfandi Harris, S.H , Jusrianto, S.H dan Mushawwir, S.H.menyampaikan Legal Oponion terkait latar belakang perkara, fakta hukum serta analisa hukumnya,

LBH KNPI Gowa berkesimpulan eksekusi lahan warga diluar objek -+ 1.85 Ha tidak sah menurut hukum karena melampaui amar putusan.

” Kami tidak melawan keputusan MA, kami tidak melawan konstitusi, kami tidak melakukan perlawanan upaya hukum, yang kami persoalkan objek yang akan dieksekusi tidak sesuai yang tertera dalam amar putusan dan itu mengorbankan banyak warga ” jelas DR Kurniawan dan Wawan Nur Rewa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Wabup Gowa Temui Kadis PUPR Sulsel, Bahas Perbaikan Jalan Rusak ke Malino

24 Juni 2025 - 03:02 WITA

Pemkab Gowa Gandeng Unhas Bahas Solusi Permukiman dan Sampah

24 Juni 2025 - 02:52 WITA

Resmikan Kantor KNPI Gowa, Bupati Husniah Harap Menjadi Lembaga Kepemudaan Milik Bersama

21 Juni 2025 - 07:06 WITA

Ketua DPRD Gowa Dilantik Waketum DPN ADKASI, Babak Baru Tokoh Politik Gowa Dipanggung Nasional

19 Juni 2025 - 06:02 WITA

Ketua DPRD Gowa Sampaikan Pokok Pikiran Pada Musrenbang RPJMD dan RKPD Gowa.

17 Juni 2025 - 09:20 WITA

Diberi Bantuan Bedah Rumah dan Pendampingan, Pak Udin Ucap Syukur dan Terharu Atas Perhatian Ibu Bupati Gowa

17 Juni 2025 - 05:32 WITA

Trending di Politik Pemerintahan