Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 23 Jul 2025 WITA

Pemkab Gowa Dorong Pengelolaan Pajak dan Retribusi, 7 Fraksi DPRD Gowa Setuju untuk Dibahas


					Pemkab Gowa Dorong Pengelolaan Pajak dan Retribusi, 7 Fraksi DPRD Gowa Setuju untuk Dibahas Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong agar tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah lebih maksimal.

“Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).

Dirinya berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.

“Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Darmawangsyah.

Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas, masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang dipaparkan Andi Nurhana dan Fraksi Gerindra yang dijelaskan Muh Yunus Palele.

Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang dijelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang disampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.

Lanjut Wabup Gowa, misalnya pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.

Tak hanya itu, kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.

“Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Olehnya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Hadiri Pengukuhan IPIM Gowa, Wabup Gowa Tekankan Penguatan Iman Masjid

21 Desember 2025 - 00:57 WITA

Bersama Tim Lacak dan Baznas, Bupati Gowa Berikan Bantuan Bedah Rumah Kepada KME di Tinggimoncong

21 Desember 2025 - 00:52 WITA

KPH Jeneberang Akan Tindak Tegas Perambah Hutan Diarea Kawasan.

19 Desember 2025 - 12:46 WITA

Bupati Gowa Sebut RAPI Miliki Peran Strategis Dukung Komunikasi dan Kedaruratan

19 Desember 2025 - 12:35 WITA

Peringati HAB Ke-80, Bupati Gowa Ajak Kemenag Perkuat Kolaborasi dan Jaga Integritas

18 Desember 2025 - 00:57 WITA

Tim Lacak Bergerak Cepat Temui Warga Miskin Ekstrem di Dusun Tanapangkaya, Bontolempangan

17 Desember 2025 - 20:42 WITA

Trending di Politik Pemerintahan