Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 WITA

Ahli Waris Salam Tjuppa Meja Hijaukan Hasna Tjuppa Di Pengadilan Agama Sungguminasa


					Ahli Waris Salam Tjuppa Meja Hijaukan Hasna Tjuppa Di Pengadilan Agama Sungguminasa Perbesar

 

Gowa baktionline.id. Konflik keluarga Tjuppa yang belum ada titik penyelesaian akhirnya berlanjut di persidangan Pengadilan Agama Sungguminasa. Perseteruan ini dipicu oleh dikeluarkannya nama Salam Tjuppa dari kewarisan Tjuppa Dg Nanring.

Gugatan ahli waris Salam Tjuppa resmi didaftarkan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor Perkara Perdata No.649/ Pdt.G/2025/PA.SGM.

Diketahui dari Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 7 April 2000, di mana Tjuppa Dg Nanring yang meninggal tahun 1985 memiliki seorang istri bernama St. Mariama Dg. Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa.

Pihak Pengadilan Agama Sungguminasa bersama dengan Penggugat dan Tergugat turun ke lokasi objek sengketa melakukan peninjauan lokasi di daerah Danau Mawang Kec.Bontomarannu

Tapi pada tanggal 2 Februari 2012 muncul Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa beserta para ahli waris lainnya,
yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Sungguminasa pada waktu itu dengan nomor register kelurahan, 181/21/Reg/II/2012 tanggal 16/2/2012. Dimana pada isi Surat Keterangan Kewarisan tersebut, hanya tersisa 6 orang ahli waris, dimana Abd. Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari pasangan Tjuppa Dg Nanring dan St. Mariama Dg.Baji sudah tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Kewarisan tersebut atau sudah dikeluarkan dari ahli waris dari Alm. Tjuppa Dg. Nanring dengan alasan bahwa Abd. Salam Tjuppa sudah meninggal dunia.

Kemudian, dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012 inilah yang dijadikan sebagai salah satu berkas pendukung masuk ke kantor BPN Gowa, untuk merubah peralihan hak atau balik nama dari Sertifikat No. 00042 atas nama Tjuppa Dg. Nanring ke atas nama H. Hasna Tjuppa dengan nomor sertifikat 00266, tanggal 18-7-2012.

Menurut kuasa hukum ahli waris Alm. Abd. Salam Tjuppa, Budi Minzathu, SH., kepada media baktionline mengatakan bahwa, “Perselisihan antara Hj. Hasna Tjuppa dengan ahli waris Alm. Abd. Salam Tjuppa sekarang telah masuk di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor perkara 649/Pdt.G/2025/ PA, dan kami sebagai penggugat.

Surat Keterangan Kewarisan pada tahun 2000 jelas tercatat nama Abd Salam Tjuppa dalam Surat Keterangan Kewarisan Tjuppa Dg Nanring

Persidangan ini telah melewati beberapa tahap dan hari ini (red 24 September 2025) telah masuk tahap pembuktian yaitu, bukti surat dan bukti saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. Dan sebelumnya minggu lalu kami dari pihak penggugat juga telah mengajukan 3 orang saksi, 2 orang saksi fakta dan 1 saksi dari mantan lurah Sungguminasa. Di mana keterangan lurah ini sangat penting, karena dengan adanya keterangan ini membuktikan bahwa lurah Sungguminasa ini pada waktu membuat surat keterangan ahli waris Tjuppa Dg Nanring, Abd. Salam Tjuppa tidak dimasukkan dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring, ” jelasnya.

Lanjut Kuasa hukum Budi Minzathu menambahkan, “tadi kita sudah dengar kesaksian dari saksi tergugat dengan mengajukan bukti surat dan pada dasarnya apa yang diajukan itu telah berkesusaian dengan dalil-dalil kita bahwa betul Abd. Salam Tjuppa dihilangkan dari surat keterangan kewarisan ini. Dan mudah- mudahan dalam pembuktian saksi dan surat ini apa yang menjadi keinginan kita dapat dikabulkan yaitu dibatalkannya surat keterangan kewarisan tahun 2012 dan dibuatkan surat keterangan kewarisan yang baru, di mana Abd. Salam Tjuppa dimasukkan dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring, ” ungkap Budi dengan semangat.

Salah satu ahli waris Abd. Salam Tjuppa Dg Pagising Amru Khair Dg Tayang kepada media baktionline mengatakan, ”kami para ahli waris merasa sangat keberatan dan kecewa dengan tidak tercatatnya orang tua kami Alm Abd. Salam Tjuppa dalam Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh Hasna Tjuppa pada tahun 2012, ini sama artinya kami tidak diakui sebagai keluarga besar dari Alm Tjuppa Dg Nanring yaitu kakek kami juga. Dengan alasan bahwa orang tua kami sudah meninggal. Tapi saya katakan bahwa adakan anak-anaknya sebagai ahli waris dari Alm. Abd. Salam Tjuppa yang berjumlah 9 orang yang bisa mewakili dalam surat keterangan kewarisan tersebut.

Lanjut Dg. Tayang mengatakan bahwa hal ini kami tahu sekitar 3 tahun yang lalu ketika lokasi tanah ini mau ditransaksikan baru kami tahu bahwa ternyata Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh Hasna Tjuppa tidak mencantumkan nama orang tua kami Abd. Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari Alm Tjuppa Dg Nanring, ” ungkap Dg Tayang yang juga diaminkan oleh para saudara-saudara lainnya.

Mengenai penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada kami, Amru Khair Dg Tayang mengatakan, ”kami menyanggah laporan/tuduhan dari Hasnah Tjuppa yang menyatakan bahwa diantara ahli waris Abd. Salam Tjuppa telah melakukan tindakan penyerobotan.
Fakta yang sebenarnya adalah beliaulah Hasnah Tjuppa yang sebenarnya telah melakukan pemalsuan data dengan membalik nama sertifikat yang semula atas nama Tjuppa Dg Nanring menjadi atas nama hak milik Hasnah Tjuppa. Dan juga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Kewarisan yang dia buat tahun 2012, dengan mengeluarkan nama orang tua kami Abd. Salam Tjuppa dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring.

Sampai berita ini diturunkan pihak kuasa hukum H.Hasna Tjuppa (tergugat) tidak memberikan komentar setelah dihubungi beberapa kali via WhatsApp. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Santunan Jasa Raharja Korban Laka Hamsina Ditolak, Keluarga Minta Bupati Bentuk Tim Investigasi

24 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Wabup Gowa: MTQ Sarana Memperkuat Nilai Al-Qur’an di Kehidupan Sehari-hari

14 Oktober 2025 - 19:57 WITA

Bupati Gowa : MTQ Bagian Dari Pembinaan Kehidupan Keagamaan di Masyarakat, Bukan Sekedar Perlombaan

10 Oktober 2025 - 22:57 WITA

DPRD Gowa Terima Aspirasi Honorer Guru dan Nakes

4 Oktober 2025 - 01:09 WITA

Keluarga Korban Muh Rezky Berharap Tegakkan Hukum Se Adil-Adilnya Dalam Putusan Pengadilan

30 September 2025 - 06:58 WITA

Dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gowa, SUARA DARI PELUKAN KABUT, Teman Berpikir dan Perayaan Literasi di Gowa

28 September 2025 - 00:16 WITA

Trending di News