Gowa, baktionline.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah.
Salah satunya melalui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini memasuki tahap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (21/10).
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua Taufik Surullah dan Tyna Mawangi.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Ajim Zulfikar Natsir mengapresiasi arah kebijakan pemerintah daerah yang memperkuat kapasitas BUMD. Ia menyebut mekanisme penyertaan modal yang akuntabel, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban sangat penting.
Ia berharap Perumda Air Minum Tirta Jeneberang dapat berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional dan memberikan pelayanan air bersih yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama dinilai mampu membuka peluang bagi pengusaha lokal serta menciptakan lapangan kerja baru di berbagai wilayah Gowa.
“Tiga Ranperda ini diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gowa pada umumnya, sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gowa yakni Gowa Lebih Maju, Lebih Sejahtera dan berkelanjutan,” harapnya.
Sementara Juru Bicara Fraksi Demokrat, Sutihati Dahlan menilai bahwa ketiga Ranperda memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi dan pelayanan publik.
Kendati demikian ia berharap adanya pengawasan berbasis hasil serta keterlibatan auditor independen dalam proses evaluasi penyertaan modal daerah untuk menjamin transparansi dan efektivitas.
Selain itu, pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah dan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Selain itu, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan dan pemanfaatan aset publik agar lebih produktif.
“Kami setuju Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan keputusan yang konstruktif dan memberikan manfaat sebesar-besanya bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa dalam semangat menuju Indonesia Emas 2045. Kami akan terus mengawal arah pembangunan daerah yang transparan, inovatif, dan berkeadilan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyertaan modal serta pengelolaan aset daerah.
“Keterbukaan proses penyertaan modal sudah dilakukan dan akan selalu dioptimalkan mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Publik juga dapat melakukan pengawasan, dan pemerintah daerah terus memberikan masukan agar pengelolaan berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ungkap Bupati Talenrang.
Dirinya menambahkan, dukungan seluruh pihak sangat diharapkan agar pembahasan tiga Ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, para Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)