Gowa, baktionline.id
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FP-PKL), bertempat di ruang AKD DPRD Gowa, kamis (22/1/2026).
RDP ini digelar sekaitan penolakan penggunaan RTH ( samping mesjid Agung Syeikh Yusuf dan Taman Sultan Hasanuddin ) yang akan digunakan sebagai fasilitas Ramadhan Fair 2026, termasuk membahas tarif lapaknya.
Tarif Lapak secara khusus dibahas di sekitar Lapangan Sultan Hasanuddin yang diketahui berada dalam pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gowa.

Rapat dipimpin oleh Abdul Razak Daeng Lewa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Gowa Ardiansyah Sabir
Turut hadir Wakil Ketua Komisi IV Wardana Hamdat dan Sekretaris Komisi IV DPRD Gowa H.Amir Mappasomba Dg.Sila serta anggota Komisi IV yakni Asnawi Syam, Robi Coing dan Hardi Fuad Rumy
Turut dihadirkan dalam rapat dengar pendapat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dispora Kabupaten Gowa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa.

Dalam RDP, Forum Peduli Pedagang Kaki Lima menyampaikan aspirasi dan keberatan atas tarif lapak Ramadhan Fair yang disebut berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per lapak. Forum menilai besaran tarif tersebut cukup memberatkan pedagang kecil, mengingat waktu operasional yang terbatas selama bulan Ramadhan serta tingginya kebutuhan modal dan biaya operasional usaha.
Abdul Razak Daeng Lewa pada kesempatan itu menyampaikan bahwa setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah harus berorientasi pada pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.

“Kita harus melakukan pemberdayaan, masyarakat kecil tidak cukup hanya diberikan tempat berjualan, tetapi juga harus merasakan keuntungan. Dari aktivitas tersebut, mereka juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.
Razak Lewa katakan meskipun kontribusi pedagang kepada daerah telah diatur melalui mekanisme retribusi tapi penerapannya tetap harus memperhatikan asas keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.

“Momen Ramadhan 2026 ini harus dimaknai sebagai berkah bersama. Karena itu, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha, bukan sekadar menjadikan kegiatan ini sebagai wahana atau agenda seremonial,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut RDP ini, Komisi IV DPRD Gowa akan memanggil pihak event organizer (EO) yang terlibat dalam pengelolaan Ramadhan Fair pada RDP berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme pengelolaan, penetapan tarif lapak, serta dasar kerja sama yang dilakukan, guna memastikan transparansi dan keberpihakan kebijakan kepada pedagang kecil.
(Bawa Karaeng, Isra)









