Gowa, baktionline.id
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya pembangunan toko ritel modern nasional (Alfamart,alpamidi,Indomaret) yang diduga berpotensi mematikan kemandirian ekonomi lokal dan UMKM di Kabupaten Gowa,
RDP bertempat di ruang rapat AKD DPRD Kabupaten Gowa, selasa, 27 Januari 2026.
Hadir dalam RDP instansi terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa dan Perwakilan masyarakat serta pelaku UMKM Gowa.
RDP dipimpin Wakill Ketua Komisi III DPRD Gowa Andi Lukman Dg.Naba didampingi Ketua Komisi III Saharuddin Dg.Mone.

Hadir anggota Komisi III DPRD Gowa Asrul Daeng Riolo, Fatmawati Bangsawan Dg. Sunggu, Nurinzana Daeng Tadaeng dan Saharuddin.
Wakil ketua Komisi III DPRD Gowa Andi Lukman Naba mengatakan regulasi terkait pembangunan ritel modern sebenarnya telah tersedia, termasuk Peraturan Daerah (Perda), namun perlu kembali disosialisasikan dan ditegakkan secara konsisten.
“Memang ada dinamika kebijakan dari masa ke masa, tetapi aturan itu ada dan wajib menjadi acuan. Karena itu DPRD perlu memastikan dasar hukumnya, termasuk perda yang mengatur zonasi dan jarak ritel modern,” kata Lukman Naba.

Menurut Andi Lukman Naba, salah satu visi misi Bupati Gowa adalah penguatan UMKM, jadi bukan kebijakan Bupati Gowa terkait banyaknya usulan pembangunan retail modern di Gowa, tapi hal itu bagian dari motivasi warga membangun usaha.
Andi Lukman Naba meminta kepada SKPD terkait data pembangunan retail modern di Gowa dan juga aturan-aturan terkait baik itu perda atau perbup untuk dibahas pada RDP berikutnya.
” Jangan ada lagi pembangunan retail modern selain yang telah disebutkan oleh Pak Kabid sebelum semua jelas ” terang Lukman Naba.

Ketua Komisi III DPRD Gowa Saharuddin Dg.Mone mengapresiasi kepada masyarakat yang memperjuangkan pelaku UMKM di Gowa.
Saharuddin Mone meminta untuk menghentikan sementara pembangunan Alfamart terutama di Jenetalllasa (Pallangga, red).
Retail modern sudah masuk di lorong-lorong, kata Saharuddin Mone.
Muh. Fajar, perwakilan masyarakat menyampaikan retail modern mengancam pelaku UMKM di Gowa.

” Tidak dilarang toko retail modern di Gowa tapi tolong dikaji baik baik keberadaannya, titik titik sentralnya jangan sampai berdekatan dengan pelaku UMKM, pedagang kaki lima ” ujar Fajar, aktivis HMI
Ditempat yang sama, Nawir Kalling, perwakilan masyarakat yang juga demisioner Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya menyampaikan bahwa yang kami lakukan adalah kepentingan penguatan UMKM.
” bukan persolaan izin tapi penghentian atau pembatasan ruang usaha retail modern di Gowa ” ungkap Nawir.

Fatmawati, salah satu pelaku usaha UMKM dari Pattallassang menyatakan tokoh kami tidurkan karena tidak mampu bersaing dengan pengusaha retail modern dengan modal secuil ” gerahnya l.
Menurutnya,ada pembiaran tumbuhnya usaha retail modern di Gowa.
Pada kesempatan RDP inj, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Tauhid, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR H.Alimuddin Dg.Tula dan Sekdis Perhubungan M.Dianing P banyak menjelaskan regulasi dan proses yang harus dilalui terkait pembangunan retail modern.
(Bawa Karaeng, Isra)









