Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 5 Feb 2026 WITA

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Gowa Minta Reklame Diterbitkan Secara Humanis dan Edukatif


					Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Gowa Minta Reklame Diterbitkan Secara Humanis dan Edukatif Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memberikan arahan terkait edukasi dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2).

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang meminta seluruh pemerintah daerah menertibkan reklame guna menjaga keindahan dan kerapian wilayah masing-masing.

“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkap Bupati Talenrang.

Dirinya menyebut penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan seperti ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, khususnya di persimpangan jalan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir beberapa titik, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa-Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.

“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Wabup Gowa Dorong Safari Subuh Rutin Bersama Forkopimda, Silaturahmi dan Serap Aspirasi

10 Oktober 2026 - 01:24 WITA

Kunjungi Salajangki dan Jipang, Tim KATALIS KDKMP Petakan Potensi untuk Percepat Usaha Koperasi

8 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Pimpinan DPRD Gowa Temui Kemendagri, Proses Pemberhentian Bupati Masuk Tahap Administrasi

8 Oktober 2026 - 04:58 WITA

Pasca Kebakaran di Malino, BTB BAZNAS Gowa Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

4 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Dilantik Jadi Ketua HKTI Gowa, Darmawangsyah Muin Fokus Majukan Pertanian

4 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Surat MA Nyasar ke PA Sungguminasa, Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Diusut

4 Oktober 2026 - 18:01 WITA

Trending di Politik Pemerintahan