Gowa, baktionline.id
Anggota DPRD Kabupaten Gowa yang terdiri dari Komisi 2 dan 4 melakukan kunjungan kerja di Daerah Yogyakarta akhir Februari kemarin dituding melakukan joget-joget dan bernyanyi di tempat hiburan malam, akhirnya mereka resmi mengajukan Somasi melalui Kantor Law Office KJ dan Partners terhadap Media Online BW.
“Surat somasi telah kami layangkan kemarin. Upaya ini kami lakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang merugikan Klien kami terhadap judul pemberitaan “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” yang di muat oleh Media Online BW pada edisi Rabu (25/02/2026),” kata, Khaeril Jalil selaku Kuasa Hukum Anggota DPRD Gowa.
Media BW disomasi oleh Law Office KJ dan Partners lantaran memberitakan sebuah berita yang merugikan Kliennya. Menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan media tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyudutkan Kliennya dengan sengaja menggiring opini bahwa Kliennya berada di tempat hiburan malam.
Pemberitaan tersebut, kata dia, sangat merugikan Kliennya baik secara pribadi maupun kelembagaan karena narasi dari pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa tempat tersebut adalah tempat hiburan malam adalah tidak benar, sangat keliru dan menyesatkan.
“Tempat hiburan malam itu kan memliki konotasi yang sangat negatif karena pada umumnya tempat hiburan malam itu dianggap dekat dengan aktivitas yang menyimpang dari norma sosial, adat maupun agama sehingga kalimat tersebut sangatlah mengandung kebohongan dan fitnah keji. Tentunya ini sangat merugikan Klien kami,” ujarnya.
Selanjutnya, Khaeril menjelaskan, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga perlu diluruskan. Dimana anggota DPRD Gowa saat itu melakukan kunker studi banding di daerah Yogyakarta dari tanggal 23 sampai 26 Februari 2026 dengan agenda kunjungan adalah untuk menggali strategi pengelolaan parawisata serta penguatan sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya bisa diadopsi di Kabupaten Gowa agar peningkatan PAD lebih optimal ke depannya.
“Jadi pada hari ketiga kunker disana, Klien kami ini melakukan buka puasa bersama di Rumah Makan Lalawuh di Yogyakarta, sembari menunggu antrian untuk bergiliran melakukan sholat magrib karena kebetulan
mushollah dari rumah makan tersebut kecil. Saat itu ada pengamen yang menyanyi maka beberapa anggota DPRD sempat memberi sedekah berupa uang yang kemudian ditawarilah Klien kami untuk menyumbangkan suaranya sehingga muncullah gambar beberapa anggota
DPRD yang sempat menyanyi,” jelas Khaeril dalam keterangannya.
Bicara terkait kebebasan Pers, sambungnya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab pada UUD 1945 pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat (1) itu sangat jelas.
“Kami justru sangat menjunjung tinggi kebebasan Pers, akan tetapi harus kita pahami bahwa kebebasan Pers tidak mutlak dan absolut melainkan Pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di samping itu, ia menilai bahwa penggunaan narasi yang menyebutkan Kliennya berada di tempat hiburan malam merupakan fitnah yang sangat keji serta mencemarkan nama baik sehingga masuk kategori berita hoax.
“Maka melalui somasi yang kami layangkan kemarin, kami meminta kepada Pemimpin Redaksi Media Online BW untuk segera membuat hak jawab dan koreksi secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan pemberitaan tersebut serta menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terhadap asal atau sumber dari foto-foto yang ditampilkan dalam berita tersebut dengan tenggang waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak somasi kami diterima,” paparnya.
Ia menegaskan, apabila media online BW tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers serta melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Maka dari itu, kami meminta itikad baik dari media BW untuk mengindahkan 3 poin tuntutan Somasi kami sebelum kami menempuh upaya hukum selanjutnya,” tutup Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.
(Bawa Karaeng, Isra)









