Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 7 Apr 2026 WITA

ASN Pemkab Gowa Terapkan WFH, Layanan Publik Dipastikan Beroperasi Maksimal


					ASN Pemkab Gowa Terapkan WFH, Layanan Publik Dipastikan Beroperasi Maksimal Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap pekan pada hari Jumat.

Hanya saja pemberlakuan kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bekerja pada layanan publik guna memastikan akses layanan tetap berjalan maksimal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Lebih lanjut Bupati Talenrang menyebutkan bahwa dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, Pemkab Kabupaten Gowa menerapkan pola kerja fleksibel WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan dan mulai berlaku sejak 3 April 2026 dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO. Sedangkan OPD dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Namun pelaksanaan WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.

ASN yang melaksanakan fungsi layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ASN yang melaksanakan fungsi layanan kebersihan dan persampahan, ASN yang melaksanakan fungsi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

ASN yang melaksanakan layanan Perizinan pada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ASN pada OPD yang melaksanakan dukungan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, ASN yang melaksanakan fungsi pada Unit layanan pendapatan daerah pada unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan ASN yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat pada OPD lainnya.

Selain pengaturan WFO/WFH, dalam surat edarannya juga mendorong ASN Lingkup Pemkab Gowa melakukan pengurangan pengunaan kendaraan roda empat. Dirinya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Serta mengoptimalkan penggunaan Bus Pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai sarana angkutan pegawai menuju kantor, yang disediakan untuk menjangkau lokasi perkantoran dengan sistem penjemputan pada titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang berharap dengan adanya WFO dan WFH ini tindak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Olehnya itu dirinya meminta pimpinan perangkat daerah atau unit kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Wabup Gowa Dorong Safari Subuh Rutin Bersama Forkopimda, Silaturahmi dan Serap Aspirasi

10 Oktober 2026 - 01:24 WITA

Kunjungi Salajangki dan Jipang, Tim KATALIS KDKMP Petakan Potensi untuk Percepat Usaha Koperasi

8 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Pimpinan DPRD Gowa Temui Kemendagri, Proses Pemberhentian Bupati Masuk Tahap Administrasi

8 Oktober 2026 - 04:58 WITA

Pasca Kebakaran di Malino, BTB BAZNAS Gowa Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

4 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Dilantik Jadi Ketua HKTI Gowa, Darmawangsyah Muin Fokus Majukan Pertanian

4 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Surat MA Nyasar ke PA Sungguminasa, Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Diusut

4 Oktober 2026 - 18:01 WITA

Trending di Politik Pemerintahan