Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 13 Jul 2026 WITA

Bupati Gowa Dijadwalkan Beri Klarifikasi di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD


					Bupati Gowa Dijadwalkan Beri Klarifikasi di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dijadwalkan menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa (14/7/2026).

Sidang yang akan berlangsung di Gedung DPRD Gowa tersebut dijadwalkan terbuka untuk umum.

Dalam sidang itu, Pansus akan meminta klarifikasi langsung dari Bupati terkait tiga persoalan yang saat ini menjadi fokus penyelidikan. Ketiga isu tersebut meliputi pengadaan program seragam sekolah gratis, penghentian bantuan beasiswa Resqilah, serta dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan sumpah jabatan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), membenarkan bahwa agenda klarifikasi tersebut telah dijadwalkan dan Bupati Gowa akan hadir untuk memberikan penjelasan di hadapan Pansus.

“Besok (Selasa, red) Ibu Bupati akan hadir untuk agenda mendengarkan klarifikasinya,” ujar HAR saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Menurut HAR, proses yang sedang berlangsung merupakan bagian dari pelaksanaan hak angket DPRD sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh fakta, data, dan keterangan atas persoalan yang menjadi objek penyelidikan.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah. Kewenangan DPRD hanya sebatas menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DPRD tidak punya kewenangan memberhentikan kepala daerah. Mekanismenya adalah mengusulkan kepada Mahkamah Agung,” tegasnya.

HAR menjelaskan, setelah seluruh proses penyelidikan oleh Pansus rampung, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disampaikan kepada seluruh anggota dewan sekaligus meminta pandangan dari masing-masing fraksi mengenai langkah lanjutan.

Apabila melalui rapat paripurna DPRD memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah, usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA). Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang klarifikasi yang akan digelar pada Selasa besok diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Gowa Lengkapi Bukti Dukung Statistik Sektoral, Targetkan Nilai IPS Optimal

13 Juli 2026 - 06:35 WITA

Mendagri Tito Karnavian Kenakan Wastra Sutra Gowa Saat Tutup Rangkaian Acara 46 Tahun Dekranas

13 Juli 2026 - 03:31 WITA

TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat

12 Juli 2026 - 18:34 WITA

Eratkan Silaturahmi, Pemkab Gowa dan Pemkot Palu Gelar Laga Persahabatan di Stadion Kalegowa

11 Juli 2026 - 09:29 WITA

TP PKK dan Dekranasda Gowa Promosikan Produk UMKM Lokal pada Peringatan HKG PKK ke-54 dan HUT Dekranas ke-46*

10 Juli 2026 - 18:00 WITA

Ketua TP PKK Gowa Siap Dukung Program PKK Sulsel

10 Juli 2026 - 17:53 WITA

Trending di Politik Pemerintahan