Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 24 Jul 2026 WITA

Diduga Dilarang Bupati Lewat WA, OPD Mangkir: Paripurna APBD Gowa Mendadak Di-skors


					Diduga Dilarang Bupati Lewat WA, OPD Mangkir: Paripurna APBD Gowa Mendadak Di-skors Perbesar


Gowa, baktionline.id

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan memanas, Kamis (23/7/2026).

Rapat yang sangat krusial bagi nasib anggaran daerah tersebut terpaksa diskorsing akibat gelombang ‘aksi mogok hadir’ dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pejabat Pemkab Gowa.

Padahal dari sisi internal legislatif, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, bersama tiga wakilnya—Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino Dg Mawangi telah memenuhi kuorum.

Sebanyak 35 dari total 45 anggota dewan tampak hadir di lokasi.
​Kekecewaan dewan makin memuncak lantaran agenda yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WITA itu sempat molor hingga pukul 16.00 WITA demi menunggu jajaran eksekutif.

Lantaran kursi pejabat Pemkab tetap kosong melompong, pimpinan sidang akhirnya mengetok palu skorsing hingga pukul 19.00 WITA.

Isu Instruksi Pemboikotan dan pesan whatsApp
​Ketiadaan jajaran Pemkab Gowa dalam agenda penting ini diwarnai isu tak sedap.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membeberkan indikasi adanya instruksi berantai yang melarang para pejabat untuk memadati ruang paripurna.

“Saya menerima pesan itu, sepertinya beredar dari grup WhatsApp camat. Saya sudah konfirmasi ke Pak Wakil Bupati, ternyata beliau tidak ada di grup tersebut.

Informasi yang kami terima, ada instruksi dari Ibu Bupati kepada camat untuk tidak menghadiri rapat paripurna hari ini,” ungkap Hasrul kepada wartawan.

Tak sekadar pesan singkat di aplikasi perbincangan, Hasrul menyebut larangan tersebut kabarnya diperkuat oleh surat resmi yang telah masuk ke bagian Umum Pemkab Gowa.

“Memang saya belum melihat langsung fisik suratnya, tetapi disampaikan bahwa surat tersebut berisi larangan resmi kepada OPD, asisten, staf bupati, camat, lurah hingga direktur untuk menghadiri rapat paripurna hari ini,” tegasnya.

DPRD sayangkan sikap eksekutif dan bayang-bayang sanksi pusat

Hasrul menyayangkan drama ketidakhadiran eksekutif ini. Pasalnya, rapat pembahasan APBD menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan keberlanjutan program pembangunan daerah. Terlebih, kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Gowa.
​Meskipun diwarnai pemboikotan, pihak DPRD tetap berupaya mencari jalan keluar demi kepentingan publik.

Rapat diskors sembari menunggu kedatangan Wakil Bupati Gowa agar pembahasan Ranperda APBD 2025 tetap berlanjut pada malam harinya.
​Langkah ini diambil mengingat ada konsekuensi fatal jika pembahasan Ranperda APBD meleset dari tenggat waktu yang ditentukan hukum.

​“Jika melewati batas waktu pembahasan, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Yang kami pahami, salah satu dampaknya bisa berimbas pada penahanan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, kami sangat berharap pembahasan ini bisa segera rampung tepat waktu,” kunci Hasrul.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

BAZNAS Gowa Tegaskan Infak Sukarela dan Bisa Dicabut Kapan Saja

15 September 2026 - 05:37 WITA

Soal Infak ASN-Guru di Gowa, DPRD Minta Aturan Diperjelas

15 September 2026 - 02:17 WITA

Hadiri Monev BBM Bersubsidi, Bupati Talenrang Sebut Ketersediaan di Gowa Berangsur Lancar

14 September 2026 - 04:13 WITA

BBM Jerigen untuk Alsintan Dibatasi, Ketua DPD PAN Gowa Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Petani

13 September 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi dengan PKK, Pemkab Gowa Komitmen Percepat Penuntasan Administrasi Kependudukan

12 September 2026 - 04:22 WITA

Kabar Baik untuk Warga Gowa-Takalar, SPAM Mamminasata Mulai Salurkan Air Bersih

12 September 2026 - 04:07 WITA

Trending di Politik Pemerintahan