Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 22 Jul 2026 WITA

DPRD Gowa Terima Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket


					DPRD Gowa Terima Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima secara resmi laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Gowa, Rabu 22 Juli 20256.

Laporan tersebut menjadi penutup proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih 60 hari terhadap tiga objek hak angket yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dengan didampingi lengkap Wakil Ketua DPRD Gowa.

Tingkat kehadiran penuh seperti ini relatif jarang terjadi dan umumnya hanya terlihat pada agenda-agenda strategis, seperti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun pembahasan agenda kelembagaan sangat penting.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila menyampaikan hasil penyelidikan sebelum menyerahkan laporan secara resmi kepada pimpinan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan forum terhadap hasil kerja pansus.

“Apakah laporan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga materi tersebut diterima?” tanya Fahmi Adam kepada peserta rapat.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menjawab serempak menerima laporan tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan kelembagaan berikutnya.

Dalam laporannya ke pimpinan dan anggota DPRD Gowa, Kasim Sila menyampaikan bahwa penyelidikan tidak berfokus pada aspek kehidupan pribadi kepala daerah, melainkan pada dugaan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk pengambilan kebijakan, penggunaan fasilitas pemerintah, hingga keterlibatan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti mutlak, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak di bawah sumpah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna,” ujar Kasim Sila yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pansus menyimpulkan terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara dan dugaan tindak pidana korupsi berupa komitmen fee atau kickback sebesar Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan pihak di lingkaran dekat Bupati Gowa.

Selain itu, pansus juga menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan rekayasa dokumen dalam penghentian program beasiswa doktoral.

Sementara pada objek penyelidikan ketiga, pansus menyatakan terdapat indikasi kuat perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggara negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan kepala daerah yang dinilai berdampak terhadap jalannya pemerintahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Hak Angket menyampaikan delapan rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Salah satu rekomendasi utama adalah agar DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut konstitusional atas hasil penyelidikan.

Pansus juga merekomendasikan agar dokumen dan alat bukti terkait dugaan komitmen fee Rp600 juta diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Selain itu, kepada Pemkab Gowa juga direkomendasikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan, penggunaan rumah jabatan dan fasilitas pemerintah, serta memastikan tidak ada pengaruh dari pihak yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan.

Pansus turut meminta agar pemerintah daerah menjamin adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan guna menjaga integritas birokrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan bahwa penyampaian Laporan Akhir Pansus Hak Angket merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.

“Kami menghormati hasil kerja Panitia Khusus yang telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan, menghimpun keterangan para saksi dan ahli, serta menyampaikan laporan kepada forum Paripurna. Selanjutnya, Pimpinan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota DPRD dan fraksi-fraksi untuk mempelajari, mencermati, dan menelaah isi laporan tersebut,” ungkap HAR akronimnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Pimpinan DPRD tidak akan mendahului mekanisme kelembagaan. Apabila terdapat usulan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD, maka Pimpinan DPRD akan menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda Rapat Paripurna berikutnya.

“Seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan nantinya merupakan keputusan kelembagaan DPRD, bukan keputusan individu maupun Pimpinan DPRD,” tegasnya.

Hasrul juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung. Menurutnya, Laporan Akhir Pansus Hak Angket telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna sehingga substansi, fakta, serta rekomendasinya telah didengar dan disaksikan oleh masyarakat.

“Pimpinan DPRD tetap berkomitmen menjaga marwah lembaga, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, serta memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tutup Hasrul Abdul Rajab.

Dengan diterimanya laporan akhir tersebut, DPRD Gowa selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa. Tahapan itu menjadi mekanisme lanjutan untuk menentukan sikap kelembagaan DPRD atas hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Diketahui, Hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri disetujui dalam rapat paripurna pada Mei 2026. Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi menyepakati penggunaan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selama masa kerja, Pansus Hak Angket memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan ahli di bidang hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana, serta menghadirkan Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi.

Tiga objek yang menjadi fokus penyelidikan meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral (S3) atas nama Risqila, serta dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika penyelenggara negara, dan pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Objek penyelidikan ketiga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi Bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Basri Kajang.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Sempat Tegang, Paripurna DPRD Gowa Tetap Digelar, Meski Bupati Gowa Minta Ditunda

22 Juli 2026 - 05:08 WITA

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

22 Juli 2026 - 02:37 WITA

Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja

20 Juli 2026 - 20:32 WITA

Inspektorat Sulsel Gandeng Bawaslu Gowa Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

20 Juli 2026 - 08:05 WITA

Sekda Gowa: Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Transparan Lewat SPIP Lebih Efektif

17 Juli 2026 - 19:37 WITA

Peringati Hari Koperasi Ke-79, Pemkab Gowa Sebut Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

17 Juli 2026 - 01:15 WITA

Trending di Politik Pemerintahan