Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan ยท 20 Jul 2026 WITA

Inspektorat Sulsel Gandeng Bawaslu Gowa Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN


					Inspektorat Sulsel Gandeng Bawaslu Gowa Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Komitmen menjaga profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga

Bawaslu Kabupaten Gowa menerima kunjungan koordinasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan data dan dokumen sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Senin (20/7/2026).

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6423/B-AK.02/SD/F/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang memuat arahan mengenai penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai implementasi dari surat tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam proses tersebut, data dan dokumen yang dimiliki Bawaslu menjadi salah satu bahan pendukung guna memperkuat proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data yang dimiliki Bawaslu diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi Tim Pemeriksa Inspektorat dalam mengungkap fakta secara komprehensif,” ujar Yusnaeni.

Selanjutnya, Yusnaeni menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gowa menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Inspektorat Sulsel sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme ASN sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.

Menurutnya, dukungan Bawaslu terhadap proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan perlindungan data, kerahasiaan dokumen, serta mekanisme pemberian informasi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Gowa, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Kepegawaian Negara, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Yusnaeni berharap koordinasi yang terus terjalin antar lembaga mampu memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan yang dilakukan secara profesional dan berintegritas.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

BAZNAS Gowa Tegaskan Infak Sukarela dan Bisa Dicabut Kapan Saja

15 September 2026 - 05:37 WITA

Soal Infak ASN-Guru di Gowa, DPRD Minta Aturan Diperjelas

15 September 2026 - 02:17 WITA

Hadiri Monev BBM Bersubsidi, Bupati Talenrang Sebut Ketersediaan di Gowa Berangsur Lancar

14 September 2026 - 04:13 WITA

BBM Jerigen untuk Alsintan Dibatasi, Ketua DPD PAN Gowa Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Petani

13 September 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi dengan PKK, Pemkab Gowa Komitmen Percepat Penuntasan Administrasi Kependudukan

12 September 2026 - 04:22 WITA

Kabar Baik untuk Warga Gowa-Takalar, SPAM Mamminasata Mulai Salurkan Air Bersih

12 September 2026 - 04:07 WITA

Trending di Politik Pemerintahan