Menu ✖

Mode Gelap

News ยท 6 Okt 2026 WITA

Terjebak Investasi Bodong, Pasutri di Gowa Rugi Rp700 Juta hingga Gadai Rumah


					Terjebak Investasi Bodong, Pasutri di Gowa Rugi Rp700 Juta hingga Gadai Rumah Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Modus penipuan investasi daring kembali memakan korban. Sepasang suami istri asal Kabupaten Gowa, M.M. (40) dan R.M.H. (40), harus menanggung kerugian hingga sekitar Rp700 juta setelah terjebak dalam investasi yang diduga bodong.

Tak hanya menguras tabungan dan aset, pasangan tersebut bahkan menggadaikan rumah demi memenuhi permintaan pelaku yang terus meminta tambahan dana dengan alasan sebagai syarat pencairan keuntungan.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Gowa oleh tim kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A.

Laporan itu dibuat pada 2 Oktober 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan daring atau investasi bodong.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026).

Didepan awak media, kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, mengatakan kasus tersebut bermula pada Juni 2026. Saat itu, korban tiba-tiba dihubungi oleh seseorang dengan dalih hendak memberikan hadiah atau mengirimkan paket.

Menurutnya, komunikasi dengan modus tersebut dilakukan berulang kali hingga korban mulai percaya.

“Ketika pasangan ini dihubungi secara tiba-tiba dengan alasan ada hadiah atau paket yang akan dikirimkan. Pendekatan ini diulang dua hingga tiga kali sehingga kepercayaan perlahan terbentuk,” ujar Machfud.

Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian diarahkan masuk ke sebuah grup WhatsApp. Dari grup tersebut, korban diminta mengakses tautan atau situs web yang diduga merupakan bagian dari modus phishing.

Di dalam situs tersebut terdapat daftar anggota yang identitasnya tidak dapat dipastikan. Korban kemudian diperkenalkan dengan seseorang yang disebut sebagai “mentor” dan dijanjikan keuntungan hingga 30 persen dari setiap dana yang ditanamkan.

Pada awalnya, transaksi yang dilakukan korban seolah berjalan lancar. Kondisi tersebut membuat korban semakin percaya dan terdorong untuk menambah dana.

Namun, situasi berubah ketika jumlah uang yang disetorkan semakin besar. Akun korban tiba-tiba diblokir dan dana tidak dapat dicairkan.

Korban justru kembali diarahkan untuk menambah saldo dengan alasan harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dana dapat ditarik.

Tekanan semakin meningkat ketika salah seorang anggota grup mengaku sebagai oknum TNI. Korban disebut mendapat ancaman akan dicelakai. Pelaku juga mengaku mengetahui alamat rumah serta keberadaan keluarga korban.

Dalam kondisi ketakutan, pasangan tersebut tetap memenuhi permintaan pelaku dan melakukan sejumlah transfer.

“Kerugian besar terjadi pada 1 Oktober 2026. Korban melakukan puluhan kali transfer dalam satu hari. Dana dikirim ke tiga rekening pribadi yang berbeda, bukan rekening perusahaan. Total kerugian mencapai kurang lebih Rp700 juta,” jelas Machfud.

Dana tersebut, lanjutnya, berasal dari tabungan hasil kerja, penjualan aset hingga uang hasil menggadaikan rumah.

Tim kuasa hukum kemudian membawa perkara tersebut ke Polresta Gowa untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, identitas para pelaku belum diketahui secara pasti. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi dan komunikasi yang dilakukan korban dengan pihak yang diduga sebagai pelaku.

“Kami berharap proses ini dikawal bersama teman-teman media agar menjadi perhatian khusus dan jangan sampai ada korban lagi,” kata tim kuasa hukum.

Tim pendamping korban juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran hadiah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta waspada terhadap ajakan bergabung dalam grup investasi, terlebih jika diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi atau mendapat tekanan dan ancaman dari pihak yang tidak dikenal.

Jika menemukan modus serupa, masyarakat diimbau segera menghentikan transaksi dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Tim Efektif KATALIS KDKMP Turun ke Pacellekang, Pacu KDMP Jadi Koperasi Produktif

7 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Sampah Membusuk di Somba Opu, Taufik Surullah Desak Pemkab Gowa Bergerak Cepat

21 September 2026 - 05:45 WITA

Tumpukan Sampah Makin Meluas, DPRD Gowa akan Panggil Pihak Terkait

20 September 2026 - 19:39 WITA

UMKM Jad Penopang Ekonomi, Tapi Mengapa Masih Sulit Naik Kelas ?

15 September 2026 - 01:33 WITA

Ribuan Peserta Gerak Jalan Santai Vol II Desa Bontoala Di Lepas Resmi Oleh Camat Pallangga

4 September 2026 - 18:15 WITA

Pesta Rakyat Gaukang Ri Lambengi Berlangsung Meriah, Dihadiri Artis Daerah Anto Sarro

30 Agustus 2026 - 23:06 WITA

Trending di Budaya