Gowa, baktionline.id
Komitmen menjaga profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga
Bawaslu Kabupaten Gowa menerima kunjungan koordinasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan data dan dokumen sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Senin (20/7/2026).
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6423/B-AK.02/SD/F/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang memuat arahan mengenai penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai implementasi dari surat tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam proses tersebut, data dan dokumen yang dimiliki Bawaslu menjadi salah satu bahan pendukung guna memperkuat proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Data yang dimiliki Bawaslu diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi Tim Pemeriksa Inspektorat dalam mengungkap fakta secara komprehensif,” ujar Yusnaeni.

Selanjutnya, Yusnaeni menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gowa menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Inspektorat Sulsel sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme ASN sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.
Menurutnya, dukungan Bawaslu terhadap proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan perlindungan data, kerahasiaan dokumen, serta mekanisme pemberian informasi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Gowa, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Kepegawaian Negara, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Yusnaeni berharap koordinasi yang terus terjalin antar lembaga mampu memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan aturan yang dilakukan secara profesional dan berintegritas.
(Bawa Karaeng, Isra)










