Gowa, baktionline.id
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan memanas, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang sangat krusial bagi nasib anggaran daerah tersebut terpaksa diskorsing akibat gelombang ‘aksi mogok hadir’ dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pejabat Pemkab Gowa.
Padahal dari sisi internal legislatif, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, bersama tiga wakilnya—Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino Dg Mawangi telah memenuhi kuorum.
Sebanyak 35 dari total 45 anggota dewan tampak hadir di lokasi.
Kekecewaan dewan makin memuncak lantaran agenda yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WITA itu sempat molor hingga pukul 16.00 WITA demi menunggu jajaran eksekutif.
Lantaran kursi pejabat Pemkab tetap kosong melompong, pimpinan sidang akhirnya mengetok palu skorsing hingga pukul 19.00 WITA.
Isu Instruksi Pemboikotan dan pesan whatsApp
Ketiadaan jajaran Pemkab Gowa dalam agenda penting ini diwarnai isu tak sedap.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membeberkan indikasi adanya instruksi berantai yang melarang para pejabat untuk memadati ruang paripurna.
“Saya menerima pesan itu, sepertinya beredar dari grup WhatsApp camat. Saya sudah konfirmasi ke Pak Wakil Bupati, ternyata beliau tidak ada di grup tersebut.
Informasi yang kami terima, ada instruksi dari Ibu Bupati kepada camat untuk tidak menghadiri rapat paripurna hari ini,” ungkap Hasrul kepada wartawan.
Tak sekadar pesan singkat di aplikasi perbincangan, Hasrul menyebut larangan tersebut kabarnya diperkuat oleh surat resmi yang telah masuk ke bagian Umum Pemkab Gowa.
“Memang saya belum melihat langsung fisik suratnya, tetapi disampaikan bahwa surat tersebut berisi larangan resmi kepada OPD, asisten, staf bupati, camat, lurah hingga direktur untuk menghadiri rapat paripurna hari ini,” tegasnya.
DPRD sayangkan sikap eksekutif dan bayang-bayang sanksi pusat
Hasrul menyayangkan drama ketidakhadiran eksekutif ini. Pasalnya, rapat pembahasan APBD menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan keberlanjutan program pembangunan daerah. Terlebih, kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Gowa.
Meskipun diwarnai pemboikotan, pihak DPRD tetap berupaya mencari jalan keluar demi kepentingan publik.
Rapat diskors sembari menunggu kedatangan Wakil Bupati Gowa agar pembahasan Ranperda APBD 2025 tetap berlanjut pada malam harinya.
Langkah ini diambil mengingat ada konsekuensi fatal jika pembahasan Ranperda APBD meleset dari tenggat waktu yang ditentukan hukum.
“Jika melewati batas waktu pembahasan, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Yang kami pahami, salah satu dampaknya bisa berimbas pada penahanan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, kami sangat berharap pembahasan ini bisa segera rampung tepat waktu,” kunci Hasrul.
(Bawa Karaeng, Isra)










