Gowa, baktionline.id
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 sempat diskors pada Kamis (23/7/2026) setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat.
Paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA baru dibuka sekitar pukul 16.00 WITA. Meski telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 dari 45 anggota DPRD, rapat akhirnya diskors hingga pukul 19.00 WITA karena jajaran pemerintah daerah yang diharapkan hadir belum berada di ruang sidang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino Dg Mawangi.
Usai skorsing, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengaku menerima informasi mengenai adanya instruksi yang meminta sejumlah pejabat pemerintah daerah tidak menghadiri rapat paripurna.

“Saya juga menerima pesan itu. Sepertinya berasal dari grup WhatsApp camat. Saya sudah konfirmasi ke Pak Wakil Bupati, ternyata beliau tidak ada di grup tersebut. Informasi yang kami terima, ada instruksi dari Ibu Bupati kepada camat untuk tidak menghadiri rapat paripurna hari ini,” ujar Hasrul kepada wartawan.
Hasrul juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat surat resmi yang telah masuk ke Biro Umum Pemerintah Kabupaten Gowa yang berisi pemberitahuan kepada OPD, asisten, staf bupati, camat, lurah hingga direktur agar tidak menghadiri rapat paripurna. Namun, ia mengaku belum melihat langsung dokumen tersebut.
Menurut Hasrul, kondisi tersebut sangat disayangkan karena rapat paripurna merupakan agenda konstitusional yang berkaitan langsung dengan pembahasan pertanggungjawaban APBD dan kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berpotensi menimbulkan konsekuensi apabila melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami skorsing sambil menunggu Pak Wakil Bupati. Insya Allah beliau bersedia hadir sehingga rapat bisa dilanjutkan malam ini,” katanya.
Sesuai keputusan pimpinan DPRD, rapat paripurna kemudian dilanjutkan pada Kamis malam. Dalam rapat lanjutan tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin hadir bersama Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter, sejumlah pimpinan OPD, serta para camat untuk mengikuti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gowa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya. Atas capaian tersebut, Fraksi Demokrat merekomendasikan agar Ranperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Muh Furqan Naim, juga menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi-fraksi lainnya turut memberikan berbagai masukan, evaluasi, dan catatan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyampaikan apresiasi atas seluruh saran, kritik, dan masukan yang diberikan DPRD.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

Darmawangsyah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi, baik melalui strategi intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pemerintah daerah juga terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran agar belanja daerah semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja daerah, adanya kegiatan yang pembayarannya belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran, serta penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang diterima menjelang tutup tahun anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan realisasi program pembangunan melalui koordinasi, monitoring, dan evaluasi bersama seluruh OPD, terutama pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Darmawangsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa terbuka terhadap seluruh masukan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Bawa Karaeng, Isra)










