Gowa, baktionline.id
Tiga persoalan yang belakangan menjadi perhatian ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan guru di Kabupaten Gowa akhirnya dibahas dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa tersebut dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Gowa Taufik Surullah didampingi Wakil Ketua 3 Hj.Tyna Mawangi membahas tiga isu utama, yakni keterlambatan pencairan gaji ASN dan guru, mekanisme absensi guru selama masa libur semester dan cuti, serta polemik pemotongan infak bulanan dari gaji ASN.
Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Fahmi Adam, tertanggal 11 September 2026.
Enam pihak strategis turut diundang untuk memberikan penjelasan, yakni Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Plh Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kabag Kesra Setda Gowa, Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa, serta Ketua PGRI Kabupaten Gowa.
Salah satu pembahasan yang paling mendapat perhatian adalah mengenai infak bulanan ASN.

Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa Drs. H. Abbas Alauddin hadir dalam rapat kerja didampingi lengkap dengan komisioner Baznas Gowa beserta stap.
Pada kesempatan itu, Abbas Alauddin menegaskan bahwa infak pada prinsipnya merupakan pemberian sukarela berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Gowa dengan Baznas Kabupaten Gowa.
Ia memastikan setiap ASN memiliki hak untuk menentukan pilihannya, termasuk hak untuk menghentikan atau mencabut surat pernyataan infak yang sebelumnya telah dibuat.
“Infak pada hakikatnya adalah sukarela. Setiap ASN memiliki hak menentukan pilihannya sendiri. Surat pernyataan dapat dicabut kapan saja. Itu adalah hak masing-masing yang wajib dihormati, tidak boleh ada paksaan sedikit pun,” ujar Abbas Alauddin kepada awak media usai mengikuti rapat kerja gabungan DPRD Gowa.
Menurut Abbas, pengelolaan zakat dan infak tersebut dilakukan dalam kerangka fasilitasi pemerintah daerah bersama BAZNAS sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2011.

Besaran infak yang selama ini ditetapkan secara bertingkat yakni Rp100 ribu per bulan untuk golongan IV, Rp75 ribu untuk golongan III, dan Rp50 ribu untuk golongan II.
Abbas Alauddin menjelaskan, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai program sosial kemasyarakatan. Di antaranya percepatan penanggulangan kemiskinan di Gowa, pembangunan dan pemeliharaan masjid, penyediaan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu, bantuan modal usaha kecil, hingga dukungan di bidang kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Untuk menjawab keresahan publik terkait pengelolaan dana, BAZNAS Gowa juga menyatakan komitmennya untuk menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka dan berkala.
“Laporan penggunaan dana akan kami sampaikan secara terbuka dan berkala. Kami juga membuka ruang dialog dengan PGRI dan semua elemen masyarakat untuk mencari solusi terbaik bersama,” kata Abbas.
Ia kembali menekankan bahwa partisipasi ASN dalam program tersebut tidak boleh didasari tekanan.
“Yang mau, silakan. Yang belum siap, tidak apa-apa. Kuncinya satu, keikhlasan dan kepercayaan,” tambahnya.

Kehadiran BAZNAS dan PGRI dalam rapat gabungan DPRD Gowa diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Program sosial yang dijalankan BAZNAS dinilai memiliki manfaat bagi masyarakat penerima bantuan. Namun, di sisi lain, prinsip kesukarelaan dalam berinfak serta hak setiap ASN untuk menentukan pilihannya juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Selain persoalan infak, DPRD Gowa juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang disebut sempat tertunda hampir dua pekan.
Mekanisme absensi guru selama masa libur semester dan cuti juga menjadi agenda penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Melalui rapat gabungan tersebut, DPRD Gowa mendorong seluruh pihak untuk membuka ruang dialog secara transparan. Harapannya, persoalan yang menyangkut ASN, guru, BAZNAS, hingga kepentingan masyarakat luas dapat diselesaikan dengan mengedepankan aturan, keterbukaan, dan rasa keadilan.
Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak berhenti pada perdebatan, tetapi menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
(Bawa Karaeng, Isra)











