Gowa, baktionline.id —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integrasi data. Upaya tersebut diwujudkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

Menurutnya, integrasi data antara BPN dan Bapenda merupakan langkah yang sejak awal diharapkan dapat diwujudkan untuk mendukung pengelolaan data yang lebih terpadu.
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkap Indra.
Ia menjelaskan, PKS tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di Kabupaten Gowa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama itu juga mencakup pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah serta pemanfaatan informasi nilai tanah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedua instansi.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.
Indra berharap integrasi tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan informasi pertanahan.

“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang dinilai aktif membantu Pemkab Gowa dalam menindaklanjuti arahan KPK terkait integrasi data.
“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan sinergi dengan Bapenda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Bapenda guna mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa.

“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan BPN Gowa diharapkan mampu membangun pertukaran data yang lebih terintegrasi sehingga informasi pertanahan dan perpajakan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
(Bawa Karaeng, Isra)







