Menu ✖

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 4 Okt 2026 WITA

Surat MA Nyasar ke PA Sungguminasa, Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Diusut


					Surat MA Nyasar ke PA Sungguminasa, Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Diusut Perbesar

 

Gowa, baktionline.id

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase terkait pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat yang disebut ditujukan kepada Bupati Gowa terkait proses Uji Pendapat DPRD Gowa itu justru tidak sampai ke tangan Husniah Talenrang.

Dokumen tersebut diketahui malah diserahkan PT Pos ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

Persoalan itu diungkap Bupati Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu, malam,(4/10/2026)

Husniah mengatakan, dirinya telah mengetahui adanya putusan MA, namun hingga saat konferensi pers digelar, surat MA yang semestinya diterimanya belum berada di tangannya.

Husniah menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Proses politik di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya dan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Husniah.

Husniah kemudian mengungkapkan adanya dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan MA kepadanya.

“Saya Bupati Gowa pada malam hari ini ingin menyampaikan bahwa putusan MA sudah kami ketahui, namun ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang akan dikirimkan ke saya,” katanya.

Husniah menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum. Selain melapor ke Polda Sulsel, ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya sebagai bentuk klarifikasi yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak saya selaku Bupati Gowa,” tegasnya.

Meski mempersoalkan pengiriman surat tersebut, Husniah meminta masyarakat tidak terprovokasi. Ia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Saya pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama Gowa, daerahta.
Saya tetap menghargai proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” tuturnya.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, membeberkan kronologi pengiriman surat tersebut. Menurutnya, surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 dikirim kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa.

Surat yang ditujukan kepada Husniah, kata Adhi, diterima PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat tersebut justru diserahkan ke PA Sungguminasa, bukan kepada pihak yang tercantum sebagai tujuan pengiriman.

“Ini jadi tanda tanya,” tegas Adhi.

Ia mempertanyakan bagaimana surat yang secara jelas mencantumkan tujuan kepada Bupati Gowa bisa sampai ke institusi lain.

“Kalau dianggap kelalaian, maka range waktunya ini cukup panjang,” ujar Adhi Bintang.

Adhi juga mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa surat tersebut baru diambil kembali dari PA Sungguminasa oleh pihak Pos setelah putusan MA keluar.

Menurut Adhi, surat tersebut memiliki identitas yang jelas sebagai dokumen MA dan ditujukan kepada Bupati Gowa. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada penelusuran untuk mengetahui penyebab surat tersebut tidak sampai kepada penerima yang dituju.

Ia menegaskan surat itu penting bagi kliennya karena berkaitan dengan hak Husniah untuk memberikan tanggapan dalam proses hukum di MA.

“Inilah yang harusnya jadi hak klien kami untuk diterima, menjawab dan menyanggah Mahkamah Agung sebagai persamaan hak di Mahkamah Agung. Tapi sampai selesai putusan di Mahkamah Agung sampai malam ini konferensi pers Bupati Gowa belum memegang surat ini, sehingga kami mau menjawab apa,” ujarnya.

Adhi meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas salah kirim dokumen tersebut.

“Kami meminta penyidik profesional, mengungkap otak intelektual yang bermain dalam persoalan ini,” katanya.

Ia juga menyebut pihaknya mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum PT Pos dalam persoalan tersebut. Namun, Adhi menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami melihatnya bahwa kami laporkan juga terkait dugaan keterlibatan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adhi juga menunjukkan surat pernyataan dari PT Pos IND DC Sungguminasa 9040F.

Dalam surat itu, pihak PT Pos menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

“Kami dari pihak PT POS IND DC Sungguminasa 9040F telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa yang diserahkan di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa,” demikian isi surat tersebut.

Surat itu ditandatangani Kepala DC Sungguminasa Kurniawan, Mandor Antaran Syukur Darwis, serta Kurir Antaran Indra Suryadi.

Meski PT Pos telah menyampaikan permintaan maaf, Adhi memastikan langkah hukum tetap berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diusut untuk mengetahui bagaimana surat MA bisa sampai ke alamat yang berbeda.

“PT Pos ini BUMN, berpuluh-puluh tahun punya pengalaman, jadi tidak mungkin surat salah kirim. Jadi akan terjawab dalam penyidikan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah persoalan pengiriman surat tersebut dapat memengaruhi atau mengubah putusan MA, Adhi tidak secara langsung menyatakan demikian. Ia hanya menegaskan bahwa Husniah memiliki hak untuk menerima surat dan memberikan tanggapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ibu Bupati punya hak,” tutupnya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Pasca Kebakaran di Malino, BTB BAZNAS Gowa Turun Langsung Bantu Warga Terdampak

4 Oktober 2026 - 19:35 WITA

Dilantik Jadi Ketua HKTI Gowa, Darmawangsyah Muin Fokus Majukan Pertanian

4 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Permudah Akses Informasi Pertanahan, Bapenda dan BPN Gowa Teken Kerja Sama

4 Oktober 2026 - 05:13 WITA

Dari Apel ke Lapangan, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bersihkan Sampah

24 September 2026 - 22:01 WITA

Dari Status Lahan hingga Akses Jalan, Ini Penjelasan Bupati Gowa soal TPA Cadika

24 September 2026 - 09:50 WITA

Uji Petik di Jenetallasa, Bawaslu Gowa Temukan 249 Warga Meninggal dan 568 Pindah Domisili

23 September 2026 - 18:36 WITA

Trending di Politik Pemerintahan