Jakarta, baktionline.id
Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Koordinasi tersebut membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 serta proses administrasi pemberhentian Bupati Gowa.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses tindak lanjut putusan MA berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa menyampaikan, dirinya bersama pimpinan DPRD Gowa lainnya baru saja keluar dari kantor Kemendagri setelah melakukan koordinasi terkait tahapan administrasi selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik bersama pimpinan DPRD Gowa lainnya yakni Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E., dan Wakil Ketua 3 DPRD Gowa Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.
“Saya baru keluar dari kantor Kemendagri bersama pimpinan DPRD Gowa. Salinan putusan MA dan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sudah masuk di Kemendagri. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya, termasuk keputusan pemberhentian dari Mendagri,” ujar Taufik saat dihubungi media, Kamis (8/10/2026).
Menurut Taufik, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara kelembagaan. Dengan terbitnya putusan MA, proses selanjutnya kini berada pada tahapan pemerintah pusat.
“Kita menunggu keputusan pemberhentian dari Mendagri. Semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kita meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati tahapan yang sedang berjalan,” katanya.
Taufik juga mengimbau agar perkembangan proses tersebut tidak kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita meminta semua pihak untuk sabar menunggu. Harapan kita semua, pemerintahan Kabupaten Gowa bisa segera pulih dan pelayanan kepada masyarakat secepatnya kembali berjalan secara normal,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan pelayanan publik harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat proses politik dan administrasi yang sedang berlangsung.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan kembali berjalan dengan baik, pelayanan publik segera pulih, dan masyarakat tidak dirugikan oleh situasi yang ada. Mari kita sama-sama menjaga Gowa tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Namun, proses tersebut masih membutuhkan keputusan administratif lanjutan berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Benny, secara administratif jabatan bupati baru berakhir setelah SK Pemberhentian dari Mendagri diterbitkan dan diserahkan sesuai ketentuan.
Ia menyebut proses administrasi terkait tindak lanjut putusan tersebut telah dimasukkan oleh DPRD Gowa ke Kemendagri.
Dengan demikian, setelah seluruh tahapan di tingkat DPRD selesai, perhatian kini tertuju pada proses administrasi di pemerintah pusat hingga diterbitkannya keputusan resmi Menteri Dalam Negeri.
Pimpinan DPRD Gowa berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa dapat segera kembali berjalan secara normal.
(Bawa Karaeng, Isra)







