Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 29 Jun 2024 WITA

BPN Sinjai Tinjau Objek Lokasi Tanah Milik Warga Yang Sebelumnya Diklaim Orang Lain


 BPN Sinjai Tinjau Objek Lokasi Tanah Milik Warga Yang Sebelumnya Diklaim Orang Lain Perbesar

 

Sinjai, baktionline.id
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai Agustini Puji Astuti bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal pantau tanah milik warga yang ingin disertifikat. Peninjauan lokasi ini disaksikan langsung oleh aparat Kelurahan Lappa, tokoh masyarakat setempat dan juga pegawai BPN, bertempat di jalan Agar-Agar Kelurahan Lappa pada Jumat (28/06/2024).

Diketahui sebelumnya pemilik tanah atas nama Imran Ilyas, S.H,.M.H, saat ini menjabat Danpomdam XIV Hasanuddin yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah telah membuat surat pengaduan ke BPN Sinjai terkait dengan tindakan M. Saad yang telah melakukan pengukuran dan memasang patok secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan aparat pemerintah kelurahan setempat, serta mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Atas dasar laporan pengaduan tersebut pihak BPN melakukan prosedur pengecekan kelengkapan surat-surat terkait dimana ditemukan pemilik tanah atas nama Imran Ilyas yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah yang telah memiliki bukti kuat dan lengkap sedangkan pihak M. Saad hanya dapat menunjukan bukti pembayaran PBB saja.
Dimana dijelaskan oleh Kepala BPN Sinjai bahwa bukti pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Saiful Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Sinjai, mengatakan bahwa, “setelah kita meninjau di lapangan sudah ada kejelasan, serta sudah ada kesepakatan antara Sdr. M.Saad sebagai pihak teradu dan pak Imran Ilyas sebagai ahli waris dimana M.Saad telah mengakui bahwa tanah yang telah dipatok oleh dirinya di lokasi milik Imran Ilyas bukan bagian dari tanahnya dan merupakan tindakan yang salah, selanjutnya akan membuat surat pernyataan di kantor BPN Sinjai dan akan ditindaklanjuti secepatnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai, ” ucapnya.

Lanjut Syaiful menambahkan bahwa, ” kejadian persengketaan tanah yang bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda dapat menimbulkan suatu masalah di tengah-tengah masyarakat, sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya di Kab. Sinjai apabila ingin menentukan dan mengklaim terkait suatu lokasi tanah kiranya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN serta aparat pemerintahan setempat sehingga dapat diberikan penjelesan guna mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” paparnya.

Selaku pelapor dalam hal ini Imran Ilyas, mengharapkan agar kiranya juga pihak kelurahan bekerja sesuai prosedur terutama mengetahui atau mengecek histori kepemilikan tanah sebelum menerbitkan produk/dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan pengurusan tanah karena ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Inovasi “KEJORA” UPT SPF SD Negeri Mannuruki Berpartisipasi Dalam Ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024

14 Oktober 2024 - 07:44 WITA

Kunker di Gowa, Mentan RI Serahkan Berbagai Bantuan Alat Pertanian

11 Oktober 2024 - 02:16 WITA

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang

9 Oktober 2024 - 21:30 WITA

Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai

9 Oktober 2024 - 03:23 WITA

Terbit Perubahan Aturan Terkait Waktu dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel

2 Oktober 2024 - 05:19 WITA

Trending di Politik Pemerintahan