Gowa, baktionline.id
Bawaslu Kabupaten Gowa menghadiri undangan KPU Gowa terkait Sosialisasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selasa, (06/08/2024)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin menyampaikan agar dalam rangka memastikan penyusunan Visi, Misi dan Program yang kemudian dinyatakan ke dalam formulir Model B Pencalonan Parpol KWK. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yakni KPU memastikan indikator penilaian hukum KPU terhadap visi, misi, dan program paslon sudah sesuii dengan RPJPD termasuk memastikan metode yang dipakai KPU dalam penilaian naskah visi, misi, dan program.
Juga memastikan seluruh info tersebut diketahui semua pihak yang berkepentingan, termasuk memastikan dokumen resmi RPJPD menjadi rujukan Paslon dalam Menyusun visi, misi dan program, terang Suhardi.
Selain itu, Suhardi Kamaruddin juga menegaskan kepada KPU agar seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut hadir juga sebagai narasumber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa Sujjadan, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Gowa Muhtar Muis, Kejaksaan Negeri Gowa, Polres Gowa, Dandim Gowa serta Pengurus (LO) Partai Politik se-Kabupaten Gowa
(Bawa Karaeng,Isra).