Gowa, baktionline id
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK).
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu Gowa dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri Gowa pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12). Selanjutnya, sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK paslon Bupati Gowa digelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menetapkan terdakwa terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan/atau penghilangan APK milik pasangan calon nomor urut 1, DR. H. M. Amir Uskara, M.Kes., dan Hj. Irmawati Haeruddin, S.E. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik. “Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum”. tegas Yusnaeni.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. “Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni juga menambahkan bahwa Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau, dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman. “Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan,” pungkasnya.
(Bawa Karaeng, Isra)