Menu

Mode Gelap

News ยท 29 Jan 2025 WITA

Kuasa Hukum Meminta Polda SulBar Melalui Irwasda dan Propam, Ambil Alih Penyidikan Di Polres Majene


					Kuasa Hukum Meminta Polda SulBar Melalui Irwasda dan Propam, Ambil Alih Penyidikan Di Polres Majene Perbesar

 

Majene, baktionline.id.
Dr. Syamsul Bachri S.IP.,SH.,MH. Kuasa Hukum Muh. Lutfi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha minta Irwasda dan Propam Polda Sulbar ambil alih penyidikan di Mapolres Majene atas laporan klien kami terhadap saudara IS.

Ia mengatakan, “Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, menurut kami menyimpang dari rasa keadilan”, kami menilai bahwa kasus yang dilaporkan klien kami Muh. Lutfi salah dalam penerapan pasal 352 KUHP kepada saudara IS, Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan ringan dimana penganiayaan ringan tersebut tidak menimbulkan sakit atau tidak menghalangi korban untuk bekerja, sementara klien kami tersebut mengalami kesakitan, karena terdapat luka sobek pada bagian telinga sehingga terjadi pendarahan.

Dr.Syamsul Bachri, S.IP.,SH.,MH. (Kuasa Hukum Muh.Lutfi)

Dari hal demikian keyakinan kami bahwa mestinya terhadap saudara IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, ” ungkapnya.

Kuasa Hukum Muh. Lutfi Direktur Perusda Majene Dr. Syamsul Bachri S.IP SH MH mendesak Irwasda dan Propam Polda SulBar segera turun tangan, ambil alih dan tarik kasus ini ke Polda SulBar sehingga dapat dilakukan gelar perkara khusus.

Kuasa hukum sampaikan bahwa Ia sudah menyampaikan pandangan hukum terhadap penerapan pasal 352 dan 351 ayat 1 KUHP kepada penyidik dengan argumentasi ilmiah, sebagai pembanding jika penyidik menggunakan ahli, tutur om doktor panggilan akrab Syamsul Bachri.

Lanjut kuasa hukum mengatakan, ” bahwa jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP , saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur, kami sudah sampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama, tinggal bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan. Kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional, ” papar Syamsul Bachri dengan sikap kecewa. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Gowa Kirim 54 Kafilah ke MTQ Provinsi di Maros, Kabag Kesra Sebut Target Lima Besar

2 April 2026 - 02:51 WITA

Hadiri Halal Bihalal Kemenag Gowa, Bupati Husniah Talenrang Harap Jadi Penyejuk Ditengah Masyarakat

31 Maret 2026 - 23:35 WITA

Wabup Gowa Buka Mubes II IKA SPENSAB

28 Maret 2026 - 03:49 WITA

Ziarah Makam Arung Palakka, Pemkab Bone Disambut Wabup Gowa

26 Maret 2026 - 08:24 WITA

Ketua FKPPI Gowa : Tolak Segala Bentuk Provokasi, Tenang dan Bijak Hadapi Isu di Medsos

26 Maret 2026 - 05:37 WITA

Sunat Gratis HAR Bersama MPS, Pimpinan DPRD Gowa Tunjukkan Skill Medis

17 Maret 2026 - 07:34 WITA

Trending di Kesehatan