Gowa, baktionline.id
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Gowa dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di tingkat daerah. (Rabu, 20 Agustus 2025)
Terkait hal itu, Bawaslu Gowa menggelar rapat di Kantor Bawaslu Gowa, Rabu, 20 Agustus 2025.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi terbuka, dihadiri oleh jajaran anggota dan staf sekretariat.
Agenda rapat diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kendala, menyelaraskan mekanisme kerja antarunit, sekaligus merumuskan masukan yang dapat memperkaya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional.

Fokus utama pembahasan meliputi penguatan struktur tata kerja, kejelasan pola koordinasi lintas jenjang, serta efektivitas hubungan kelembagaan.
Melalui forum ini, Bawaslu Gowa berupaya memastikan bahwa setiap aturan yang berlaku benar-benar relevan dan dapat diaplikasikan dalam praktik pengawasan dilapangan.
Anggota Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, menekankan bahwa penyusunan DIM tidak hanya merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025, tetapi juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja yang ada.

Lanjut Muhtar, forum ini sekaligus membuka peluang untuk mengidentifikasi hambatan teknis, memperkuat koordinasi internal maupun eksternal, serta membangun sinergi yang lebih solid di seluruh tingkatan pengawas pemilu.
“Kami berharap hasil DIM ini nantinya dapat memberi kontribusi nyata dalam penyempurnaan regulasi, sehingga kinerja pengawasan di lapangan semakin adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan pemilu ke depan,” jelasnya.

Hasil pembahasan DIM di Bawaslu Gowa nantinya akan difokuskan pada beberapa poin konkrit, seperti penyederhanaan alur koordinasi antar jenjang, kejelasan pembagian tugas antara pengawas kecamatan dan desa, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Sulawesi Selatan hingga ke Bawaslu RI, agar dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
(Bawa Karaeng, Isra)














