Menu

Mode Gelap

News · 30 Sep 2025 WITA

Keluarga Korban Muh Rezky Berharap Tegakkan Hukum Se Adil-Adilnya Dalam Putusan Pengadilan


					Keluarga Korban Muh Rezky Berharap Tegakkan Hukum Se Adil-Adilnya Dalam Putusan Pengadilan Perbesar

 

Makassar. baktionline.id.

Kasus pemukulan yang mengakibatkan kematian pada diri Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif anggota Batalyon Arhanud 4 Kodam XIV/Hasanuddin yang dilakukan oleh terdakwa Pratu Sandi pada hari Jumat, 24 Januari 2025.

Minggu lalu Kamis, 21 Agustus 2025 pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer III -16 Makassar telah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Pratu Sandi yang dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Faturrahman Yasir, SH., MH.

Dalam tuntutannya terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun, dipecat dari kedinasan TNI AD dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Kedua orang tua korban kepada media baktionline mengatakan, ” kami tidak puas pak terhadap tuntutan oditur/jaksa militer yang hanya 5 tahun kurungan penjara, harapan kami supaya terdakwa dapat diganjar hukuman penjara yang seberat-beratnya, 8 sampai 10 tahun hukuman penjara, “tegas kedua orang tua korban dengan mata yang berkaca-kaca.

Rasa duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum Prada Resky Pratama, prajurit muda TNI yang meninggal dunia di lingkungan Batalyon Arhanud (Artileri Pertahanan Udara). Orang tua korban kini hanya bisa berharap penuh pada proses hukum di Mahkamah Militer agar keadilan bagi anaknya benar-benar ditegakkan.

Menurut keterangan keluarga, Resky Pratama dikenal sebagai sosok yang patuh, disiplin, dan bercita-cita besar dalam mengabdi pada negara dan berbakti kepada kedua orang tua. Namun, nyawanya harus melayang akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Pratu Sandi senior di satuannya.

Kejadian ini bukan hanya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menodai citra institusi TNI yang menjunjung tinggi kehormatan, disiplin, dan kepatuhan pada hukum.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya pak. Jangan sampai kasus ini ditutupi. Kami percaya pimpinan TNI akan menindak tegas siapa pun yang bersalah, jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini, butuh transparansi dan keadilan dalam sidang putusan nanti, ” ujar ayah almarhum dengan suara bergetar di sela-sela persidangan yang diikuti isak tangis dari sang ibu.

Kronologis kejadian Jumat, 24 Januari 2025, sekitar jam 13.00 wita, Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Rama), terlambat berangkat menunaikan shalat Jumat, bersama beberapa prajurit lainnya, setelah diketahui oleh seniornya Pratu Sandi bahwa Muh. Rezky dan lainnya tidak melaksanakan shalat Jumat, akhirnya Muh. Rezky dan beberapa lettingnya dikumpulkan dalam satu ruangan, di situlah mereka mendapat sanksi berupa pemukulan dari seniornya yakni Pratu Sandi.

Menurut laporan dari Arhanud, Prada Rezki Putra Pratama, yang tengah menempuh pendidikan militer dilaporkan tumbang saat mengikuti lari siang pada Jumat, 24 Januari 2025. Pihak Arhanud menyebut korban pingsan pada putaran kedua dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, namun nyawanya tak tertolong.
Hasil ini jelas bertolak belakang dengan narasi bahwa korban hanya “jatuh pingsan” saat lari siang.

Lanjut keterangan dari kedua orang tua korban yang beralamat di Perumahan Griya Mawang Indah, Jalan Jeruk, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa, ibunda korban, Jumiany, dengan suara bergetar menegaskan bahwa anaknya meninggal bukan karena sebab alamiah, tetapi adanya penyiksaan pemukulan yang dilakukan oleh seniornya.

“Anakku sehat, dia sering telepon saya. Tidak pernah sakit tiba-tiba dikabarkan meninggal karena pingsan. Tapi tubuhnya penuh luka. Kalau hanya jatuh, tidak mungkin kondisinya begitu parah,” ucapnya.

Kasus ini kini tengah ditangani Mahkamah Militer yang telah berjalan selama 8 bulan dan orang tua korban berharap ada keadilan dalam menjalankan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Tersangka prajurit diduga kuat melanggar aturan hukum pidana militer yang berlaku, diantaranya:

Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 103 KUHPM – tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diperberat karena dilakukan oleh prajurit dalam lingkungan dinas.

Keluarga besar Prada Resky Pratama berharap agar kasus ini menjadi titik terang dalam pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan militer, khususnya praktik perpeloncoan atau kekerasan senior terhadap junior.

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga lain yang merasakan pedih seperti kami. Cukuplah anak kami yang jadi korban,” ungkap ibu korban sambil meneteskan air mata.

Kini, sorotan publik pun tertuju pada Mahkamah Militer yang diharapkan mampu menegakkan hukum dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu. Keadilan bagi Prada Resky Pratama bukan hanya hak keluarga, tetapi juga menjadi pertaruhan wibawa TNI di mata masyarakat.

Adapun Majelis Hakim Terdakwa Pratu Sandi adalah
Hakim Ketua : Mayor Chk Yanuar Dwi Prasetyo, S.H.
Hakim Anggota I : Mayor Chk Farid Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Anggota II : Kapten Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H.
(Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Gowa Salurkan Bantuan dan Rehabilitasi Rumah

21 November 2025 - 23:11 WITA

Taufik Surullah Apresiasi Inovasi Polri: SKCK Full Online Permudah Masyarakat Kabupaten Gowa

3 November 2025 - 19:44 WITA

HIPKA dan Bursa Efek Indonesia Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal UMKM

30 Oktober 2025 - 09:42 WITA

Peringati Hari Sumpah Pemuda, GRIB Jaya Adakan Kerja Bakti Hingga Bakti Sosial

28 Oktober 2025 - 18:27 WITA

Santunan Jasa Raharja Korban Laka Hamsina Ditolak, Keluarga Minta Bupati Bentuk Tim Investigasi

24 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Ahli Waris Salam Tjuppa Meja Hijaukan Hasna Tjuppa Di Pengadilan Agama Sungguminasa

23 Oktober 2025 - 23:52 WITA

Trending di News