Menu

Mode Gelap

News ยท 24 Jan 2025 WITA

Anggota TNI Rindam Yang Di Beritakan Sebelumnya Kini Angkat Bicara, Justru Kami Yang Terzalimi


 Anggota TNI Rindam Yang Di Beritakan Sebelumnya Kini Angkat Bicara, Justru Kami Yang Terzalimi Perbesar

 

Gowa baktionline.id. Seperti yang telah di beritakan sebelumnya oleh salah satu Media Portal DNID.Co.id. beberapa minggu lalu, dengan judul berita ” Oknum Anggota Rindam XIV Hasanuddin Terancam Pidana Penjara “. Dimana isi beritanya mengatakan, oknum Anggota TNI Rindam XIV Hasanuddin atas nama Amru Khair terancam pidana penjara dikarenakan diduga terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan serta dugaan menyewakan lahan milik orang lain kepada pihak ketiga.

Hal ini mendapat tanggapan yang keras baik secara pribadi oknum yang di beritakan maupun lembaga atau instansi yang ikut terbawa bawa namanya dalam pemberitaan ini.

Amru Khair oknum Anggota Rindam yang di beritakan sebelumnya kepada Media baktionline, Sabtu (25/1/2025) mengatakan, ” Apa yang di laporkan oleh pihak Kolonel Laut (Purn) H.Hasna Tjuppa lewat kuasa hukumnya itu kami anggap berlebihan dan tidak benar, apa yang di laporkan sebagai penyerobot dan menyewahkan lahan ke pada pihak ke tiga. Justru kami sekeluarga ini merasa di rugikan dan merasa di zalimi oleh perbuatan H.Hasna Tjuppa yang merampas hak kami sebagai ahli wari dari Tjuppa Dg Nanring dengan mengeluarkan orang tua ayah kami Salam Tjuppa dari kewarisan Tjuppa Dg Nanring”, ungkapnya.

Ini di buktikan dengan adanya Surat Keterangan Ahli Waris yang di buat oleh H.Hasna Tjuppa di kantor Lurah Sunggumimasa pada tahun 2012. Yang jumlahnya hanya 6 orang dari 7 orang bersaudara di mana nama Salam Tjuppa sudah tidak tercatat dan terdaftar lagi dalam kewarisan tersebut.

Di ketahui dari Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 7 April 2000, di mana Tjuppa Dg Nanring yang meninggal tahun 1985 memiliki seorang istri bernama St. Mariama Dg.Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa.

Tapi pada tanggal 2 Februari 2012 muncul Surat Keterangan Ahli Waris yang di buat oleh H.Hasna Tjuppa beserta para ahli waris lainnya,
yang di ketahui dan ditandatangani oleh Lurah Sungguminasa pada waktu itu dengan nomor register kelurahan, 181/21/Reg/II/2012 tanggal 16/2/2012, dan Nomor Register Kecamatan Somba Opu No.251/KSO/IV/2012, Tgl 16/04/2012.

Di mana pada isi Surat Keterangan Kewarisan tersebut, hanya tersisa 6 orang ahli waris, di mana Abd Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari pasangan Tjuppa Dg Nanring dan St. Mariama Dg.Baji sudah tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Kewarisan tersebut atau sudah di keluarkan dari ahli waris dari Alm Tjuppa Dg. Nanring dengan alasan bahwa Abd Salam Tjuppa sudah meninggal dunia.

Kemudian, dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Kewarisan yang di buat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012 inilah yang di jadikan sebagai salah satu berkas pendukung masuk ke kantor BPN Gowa, untuk merubah peralihan hak atau balik nama dari Sertifikat No. 00042 atas nama Tjuppa Dg. Nanring ke atas nama H.Hasna Tjuppa dengan nomor sertifikat 00266, tanggal 18-7-2012.

Kemudian pada tahun 2013, tepatnya 26-7-2013, H.Hasna Tjuppa dengan berdasarkan Surat Keterangan Kewarisan Tahun 2012 yang dia buat, kembali membuat Surat Akta Pembagian Hak Bersama di Notaris Faridah Wahdah Saleh, SH.,M Kn selaku PPAT dengan nomor 200/2013.

Tindakan pidana pemalsuan yang di lakukan oleh H.Hasna Tjuppa ini, Ia lakukan ketika masih aktif di Kesatuan Angkatan Laut Tentara Nasional Indonesia, dan ini sangat di sayangkan karena sebagai orang yang punya jabatan dan pangkat yang tinggi dan tau betul aturan hukum justru Ia melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengenai penyerobotan tanah yang di tuduhkan kepada kami, Amru Khair Dg Tayang mengatakan, ” kami menyanggah laporan/tuduhan dari Hasnah Tjuppa yang menyatakan bahwa diantara ahli waris Abd Salam Tjuppa telah melakukan tindakan penyerobotan.
Fakta yang sebenarnya adalah beliaulah Hasnah Tjuppa yang sebenarnya telah melakukan pemalsuan data dengan membalik nama sertifikat yang semula atas nama Tjuppa Dg Nanring menjadi atas nama hak milik Hasnah Tjuppa. Dan juga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Kewarisan yang dia buat tahun 2012, dengan mengeluarkan nama orang tua kami Abd Salam Tjuppa dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring, ” jelasnya.

Kemudian sejak tahun 1980, lahan tersebut diatas selama ini digarap oleh orang tua kami Abd Salam Tjuppa dan di tahun 2008 beralih kepada kami anak-anaknya.

Dari luas tanah 2.378 M2 yang digarap oleh ahli waris Dg Pagising tersebut hanya sekitar 600 M2, yang memang selama ini diketahui adalah hak bagian dari orangtua kami sebagai salah satu dari ahli waris Tjuppa dg Nanring, ” jelas Amru Khair Dg Tayang.

Karena merasa di rugikan akhirnya Amru Khair Dg Tayang juga melaporkan tindak pidana pemalsuan yang di lakukan Hasna Tjuppa di Kepolisian Daerah Polda Sulsel, pada tanggal 17 September 2024, dengan laporan polisi nomor : LP/B/825/IX/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan.

Dari penyulusuran dibawah oleh Media baktionline, kepada beberapa tokoh masyarakat dan pejabat di Kab Gowa yang tau betul silsilah keturunan dari Alm Tjuppa Dg Nanring, mereka mengatakan bahwa anak dari Tjuppa Dg Nanring dan istrinya St.Mariama Dg Baji
itu jumlahnya 7 orang, bukan 6 orang sebagaimana yang telah di buatkan Surat Keterangan Kewarisan oleh Hasna Tjuppa. Dan salah satu diantaranya mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Hasna Tjuppa ini tindakannya sangat fatal, dengan merubah kewarisan sebelumnya yang berjumlah 7 orang.

Peringatan bagi pejabat pemerintah yang ada di kelurahan dan di kecamatan untuk lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menerima berkas yang masuk dari pemohon. Harus cek dan ricek betul kebenarannya dan keabsahannya berkas tersebut. (Bawa Karaeng, Kama)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Hadiri Harlah ke-102, Bupati Adnan Apresiasi Peran NU Dalam Pembangunan Daerah

4 Februari 2025 - 21:06 WITA

Lantik Ketua Kwarcab Gowa, Adnan Minta Susun Program Sesuai Perkembangan Zaman

3 Februari 2025 - 07:00 WITA

Kuasa Hukum Meminta Polda SulBar Melalui Irwasda dan Propam, Ambil Alih Penyidikan Di Polres Majene

29 Januari 2025 - 19:11 WITA

Kiwal Garuda Hitam Akan Gelar Anniversary HUT Ke -21

25 Januari 2025 - 06:11 WITA

Merespon Aspirasi Dari BMKI, Ketua DPRD Gowa Akan Panggil Kadis Kesehatan Dan BKPSDM Gowa

21 Januari 2025 - 07:43 WITA

Pesan Mentan : Adnan Lanjutkan Karier Di Jakarta, Husniah Talenrang Lanjutkan Pembangunan Di Gowa

18 Januari 2025 - 21:45 WITA

Trending di News