Gowa baktionline.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebanyak 2.133 orang dibutuhkan untuk bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS di Kabupaten Gowa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Koordiv SDMO dan Diklat Muhtar Muis, mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dilakukan pada tanggal 02-06 Januari 2024 mendatang.
“Bawaslu Gowa membutuhkan sebanyak 2.133 PTPS Pemilu 2024 mendatang. Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari tanggal 19-30 Desember 2023,” jelas mantan Ketua KPU Gowa ini, Minggu (24/12/2023).
Adapun jumlah PTPS disesuaikan dengan TPS di Kabupaten Gowa yang tersebar pada 167 Desa dan Kelurahan di 18 Kecamatan.
Sehingga, setiap TPS ada seorang PTPS, adapun beberapa tugasnya melakukan pengawasan dan mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
Untuk itu, ia berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS dapat melihat dimedia sosial Bawaslu Kabupaten Gowa dan pengumuman resmi Bawaslu Gowa, seperti pendidikan minimal SMA, berusia minimal 21 tahun serta tidak menjadi anggota partai politik (Parpol).
(Bawa Karaeng, Isra)