Makassar, baktionline.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 untuk partai politik, saksi calon perseorangan (DPD) dan saksi tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden mulai, Sabtu, 3 Februari 2024 hingga 7 Februari 2024 bertempat di Four Points dan Best Western
Pelatihan saksi ini sangat penting karena keberadaan saksi baik di TPS maupun saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi maupun pusat sangat penting untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, peserta pemilu benar-benar harus memperhatikan kapasitas dan kapabilitas saksinya dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Bawaslu sesuai ketentuan perundangan-undangan memiliki kewajiban meningkatkan kualitas saksi peserta pemilu sehingga pelatihan ini digelar terkhusus bagi koordinator saksi dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Gowa.
“Saksi peserta pemilu memegang peranan yang sama pentingnya dengan KPPS maupun Pengawas TPS pada saat hari pemungutan suara. Karena itu, saksi peserta pemilu harus benar-benar kompeten dan mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya dihari pemungutan dan penghitungan suara,” jelas mantan Ketua KPU Gowa ini.
Hingga, Senin, 5 Februari 2024 sebanyak 504 saksi dari lima partai politik telah mengikuti pelatihan saksi peserta pemilu yang digelar Bawaslu Gowa. Saksi tersebut berasal dari PPP, PKB, Partai Gelora, PKN, Partai Perindo, PKS dan Partai Nasdem. Sementara partai lain dan saksi dari calon DPD serta tim pemenangan capres dan cawapres diagendakan hingga 7 Februari mendatang.
Muhtar menambahkan, saksi peserta pemilu harus mengetahui wewenangnya dengan baik. “Tugas saksi sangat penting, untuk itu harus paham benar wewenangnya, seperti ikut memeriksa kelengkapan pemungutan suara, meminta penjelasan pada KPPS soal proses pemungutan suara, hingga menerima salinan berita acara dan formulir hasil penghitungan suara,” ungkapnya.
Pelatihan saksi ini menghadirkan pemateri dari unsur KPU, mantan penyelenggara pemilu, dan penggiat pemilu.
(Bawa Karaeng, Isra)