Gowa, bakrionline.id
iBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melakukan pemetaan potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, memaparkan dari hasil pemetaan yang dilakukan ada beberapa jenis potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
“Hasil pemetaan kami beberapa jenis potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, diantaranya Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Politik Uang serta Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya, Senin, (04/12/2023).
Yusnaeni menjelaskan Netralitas ASN ini dianggap rawan karena beberapa dari mantan pejabat maupun pensiunan ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa maju sebagai calon legislatif, tak hanya ASN tetapi kepala desa dan penyelenggara pemilu juga tak lepas dari kerawanan Netralitas.
“Misalnya isu ketidaknetralan kepala desa, karena beberapa dari kepala desa, istrinya ikut berkontestasi dalam Pemilu Tahun 2024 sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gowa, begitupun dari sisi penyelenggara pemilu akan sangat rawan jika ada kalangan keluarga yang maju sebagai kontestan,” jelasnya
Lebih lanjut, terkait dengan politik uang, dianggap rawan karna kegiatan kampanye yang sangat singkat hanya 75 hari, peserta Pemilu berpotensi mengambil langka taktis untuk memenangkan kontestasi.
Dan yang terahir potensi penggunaan fasilitas negara/ pemerintah karna masa kampanye masih bertepatan dengan masa reses di DPRD sehingga akan sangat rawan dimanfaatkan para petahana yang sementara masih menjabat di DPRD untuk melakukan kampanye di dalamnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto, mengatakan, saat ini pihaknya telah memassifkan pencegahan dengan melakukan koordinasi pada pihak terkait dan mengirimkan surat imbauan.
“Kita melihat potensi pelanggaran pasti ada, makanya kita selalu massif melakukan upaya pencegahan,” kata Juanto.
Lanjut Juanto, upaya tersebut untuk menegakkan netralitas ASN, kepala desa , juga pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran konflik kepentingan serta politik uang yang sangat rentan terjadi pada pemilu 2024.
Ia beharap, dalam hal kepemiluan, aparatur negara harus bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak dan objektif serta adil.
“Kerjasama Bawaslu dengan stakeholder dalam melakukan langkah pencegahan senantiasa dilakukan,” tutupnya.
( Bawa Karaeng, Isra )