Gowa, baktionline id
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Angota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (8/11).
Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan oleh Sutihati Dahlan yang menggantikan Mussadiyah Rahim dari Partai Demokrat.
Abdul Karim mengungkapkan pengambilan sumpah atau janji ini mengandung makna yang sangat dalam, yakni tanggung jawab pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Pengganti antar waktu ini merupakan proses pemenuhan keanggotaan DPRD agar tugasnya tetap berkelanjutan, karena salah satu indikator keberhasilan yang diraih Kabupaten Gowa saat ini tidak lepas dari peran dan kerjasama dengan DPRD Gowa,” ungkapnya.
Abdul Karim meminta, Sutihati Dahlan yang baru saja dilantik ini bisa segera beradaptasi di lingkungan DPRD sehingga mampu menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Tentu kami berharap di sisa masa jabatan tahun 2023-2024 ini dapat memperkuat kinerja dewan dan DPRD bersama pemerintah daerah dapat terus bersinergi sehingga amanah atau tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga dirinya mengungkapkan terimakasihnya kepada Mussadiyah Rahim atas pengabdiaannya selama menjadi Anggota DPRD Gowa.
Sementara Sutihati Dahlan usai dilantik mengaku bersyukur karena bisa kembali duduk menjadi salah satu anggota DPRD Gowa sehingga berharap mampu menyerap aspirasi masyarakat nantinya.
“Alhamdulillah ini berkat doa semua keluarga sehingga hari ini bisa dilantik kembali. Tentu saya sangat bahagia dan insyaallah siap menerima aspirasi masyarakat,” harapnya.
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini dilakukan oleh Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dan turut dihadiri masing-masing perwakilan Forkopimda Gowa, Pimpinan SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
( Bawa Karaeng, Isra )