Gowa, baktionline.id
Sengketa Tata Usaha Negara antara Haris selaku penggugat melawan Bupati Pangkep telah diputus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Haris melalui kuasa hukumnya Sarsil MR SH MH CM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan telah diputus pada hari Kamis 10 Januari 2024.
Putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Tingkat Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat untuk seluruhnya, ungkap Sarsil.
Selanjutnya Sarsil katakan haris selaku penggugat mengajukan pembatalan atas surat keputusan Bupati Pangkep tersebut karena diduga Kepala Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep yang terpilih dan di SK kan menyalahi persyaratan administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
” Alhamdulillah Majelis Hakim pada tingkat banding mengabulkan seluruh gugatan kami dan kami menunggu proses selanjutnya, jelas Sarsil.
Bahwa dalam petitum gugatannya Haris meminta agar pengadilan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 1066 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028.
Diketahui, sebelumnya Haris melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Pembatalan SK Bupati Pangkep terkait Pengesahan Kepala Desa Terpilih Terkhusus Di Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep.
Pada tingkat pertama Gugatan Haris dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, kemudian atas putusan tersebut Melalui Kuasa Hukumnya haris menyatakan banding.
Terpisah, Haris yang berprofesi sebagai driver ojek online selaku penggugat merasa pada tingkat banding inilah menuai keadilan sebagai pihak penggugat melawan Bupati Pangkep.
“ kemenangan ini rasa keadilan yang saya dapatkan dan juga kemenangan masyarakat Desa Kanyurang dan kami akan tetap berjuang menuai keadilan untuk proses selanjutnya. “ kata Haris dengan penuh haru
(Bawa Karaeng, Isra)