Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 9 Okt 2024 WITA

Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai


 Ketua DPW PPP Sulsel Dan Perangkat Desa Terlapor Di Bawaslu Gowa Oleh Tim Hukum Hati Damai Perbesar

 

Gowa, baktionline id

Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), mendatangi kantor Bawaslu Gowa di Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa (Rabu,09/10/2024).

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 ini untuk melaporkan adanya beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa, di antaranya keterlibatan beberapa perangkat desa pada Paslon nomor urut 1 Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (Aurama’).

Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis.

“Hari ini kami bersama rombongan Tim Hukum dari Paslon Hati Damai datang di Bawaslu Gowa untuk menyampaikan laporan adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat atau berpihak kepada salah satu paslon,” ujar Khaeril.

Khaeril juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan pernyataan dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara, yang diduga patut ditelusuri karena menyebutkan adanya oknum pejabat Pemkab Gowa yang dijadikan informan.

“Imam Fauzan kan menyebut di media bahwa ada 11 kepala dinas dan 9 camat yang menjadi informan Pak Amir Uskara untuk mengetahui keterlibatan ASN. Nah secara logika, dia sendiri yang telah melibatkan ASN berpolitik praktis,” katanya.

“Kedua, dia menyebutkan bahwa ada beberapa camat dan kepala desa di Kabupaten Gowa yang menekan untuk memilih paslon tertentu,” tambahnya.

Sehingga tentunya, menurut Khaeril, pernyataan Fauzan patut ditelusuri oleh Bawaslu Gowa dan pihaknya bisa dia buktikan secara hukum agar tidak menjadi pernyataan yang provokatif atau fitnah (hoax) karena bisa kena delik pidana baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

Dalam laporan ini, Tim Hukum Paslon Hati Damai melampirkan beberapa bukti dan saksi yang menjadi syarat formil dan materil untuk dapat diregister dan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai regulasi yang ada.

Khaeril berharap Bawaslu Kabupaten Gowa, benar-benar tetap on the track dalam menegakkan aturan, dengan menindak tegas adanya dugaan pelanggaran ini, khususnya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pihaknya.
(Bawa Karaeng, Isra)

Artikel ini telah dibaca 1,037 kali

isra ds badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Inovasi “KEJORA” UPT SPF SD Negeri Mannuruki Berpartisipasi Dalam Ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024

14 Oktober 2024 - 07:44 WITA

Kunker di Gowa, Mentan RI Serahkan Berbagai Bantuan Alat Pertanian

11 Oktober 2024 - 02:16 WITA

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yang berwenang

9 Oktober 2024 - 21:30 WITA

Terbit Perubahan Aturan Terkait Waktu dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu

7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Gowa Satu-satunya Peraih SAKIP Predikat BB di Sulsel

2 Oktober 2024 - 05:19 WITA

Dihadiri Pengawas Dan Kamad Kemenag Gowa, Adnan Harap PMA Di Sinkronkan Program Pendidikan Pemerintah

30 September 2024 - 23:24 WITA

Trending di Politik Pemerintahan