Jeneponto, baktionline.id
Tersangka Kepala Desa Tombo Tombolo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, inisial JDL, pelaku penganiaya terhadap korban Bakkasa Daeng Radja akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Apresiasi itu datang dari Bakkasa Daeng Radja selaku korban pengeroyokan secara bersama-sama dengan 2 tersangka lainnya.
“sangat apresiasi buat jaksa pak, akhirnya yang pukul dan keroyok saya ditahan oleh pak jaksa. Karena Saya ini sudah gelisah pak, sejak kejadian Agustus 2023 saya dipukuli dan diborongi sekitar 20 orang,” ungkap Bakkasa daeng Radja, ketika ditemui di Polres Jeneponto saat didampingi tim kuasanya dari LKBH Makassar, Jumat, 22/12/2023.
Laporan polisi nomor : LP/B/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polres
Jeneponto tanggal 7 Agustus 2023, akhirnya P21, dan dalam penanganan Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan tidak lama lagi akan disidangkan oleh pengadilan negeri Jeneponto.
Sebelumnya, menurut pengakuan korban Bakkasa Daeng Radja menuturkan banyak memang keluarga yang tanya saya pak, kenapa kasus tindak pidana penganiayaan sampai hari ini belum ditahan sudah berjalan 4 bulan belum ditahan, padahal sudah ada hasil visum, sudah ditetapkan tersangka tapi masih berkeliaran dan sangat bersukacita atas keberanian jaksa penuntut umum.
LKBH Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi korban penganiayaan Bakkasa Daeng Radja, turut mengajungin jempol dua atas kinerja kejaksaan negeri Jeneponto atas tindakan menahan para tersangka.
“ini sesuai harapan desakan kami, jikalau Kapolres Jeneponto tidak bisa menahan, maka kami akan surati Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera melakukan penahanan dan ternyata upaya kami direspon positif,” ujar Andi Mahardika, SH, advokat LKBH Makassar, Kuasa hukum Bakkasa Daeng Radja.
Tambah Andi Mahardika, “kami lihat berkas ini sudah lengkap, segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto, tidak ada lagi alasan berkas perkara diperlama agar semua warga tau bagaimana peristiwa terjadi.”
Tak lupa juga apresiasi atas tindakan Kanitreskrim Polres Jeneponto, Aipda Alamsyah SH bahwa serius berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jeneponto.
LKBH Makassar juga sementara bersurat ke Bupati Jeneponto, Kepala Dinas PMD Jeneponto, Camat Bangkala, dan BPD Desa Tombo Tombolo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto untuk segera menonaktifkan kepala desa dari jabatannya.
(Bawa Karaeng, Isra)